• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 8 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

KUA Kecamatan Duampanua Diduga Pungli Biaya Administrasi Nikah

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Oktober 2019
di Ajatappareng
KUA Kecamatan Duampanua Diduga Pungli Biaya Administrasi Nikah

 

Plt Kepala Kemenag Kabupaten Pinrang, Syahrir Haruna

PINRANG, PIJARNEWS.COM– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, membebankan biaya sebesar  Rp1.250.000 kepada calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan di luar Kantor KUA.

Salah satu calon pengantin, Adi memaparkan, sebelumnya ia telah dimintai uang senilai Rp650 ribu sebelum ia masuk ke dalam kantor KUA untuk menerima bimbingan kursus pra-nikah.

Berita Terkait

Di Bacukiki Barat Pernikahan Dini 2021-2022 Didominasi Perempuan

Muda-Mudi Tuna Wicara Bersatu Dalam Cinta

Baznas Enrekang Salurkan Bantuan untuk Mualaf di Alla

Sebelum Tetapkan Standar Pelayanan, Disdukcapil Parepare Minta Masukan Stakeholder

“Awalnya saya dimintai uang Rp600 sebagai administrasi. Terus ia minta lagi Rp50 ribu. Katanya sumbangan untuk Kantor KUA. Calon isteri saya juga ternyata telah menyerahkan uang Rp600 ribu,” paparnya, Selasa, 1 Oktober 2019.

Ia juga sempat menanyakan kejanggalan tersebut kepada salah satu staf di KUA Kecamatan Duampanua. Namun, lanjut Adi, staf KUA tersebut mengatakan bahwa orang yang meminta uang itu adalah Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk (P3NTR).

“Sepengetahuan saya, yang dibayar itu jika menikah di luar kantor KUA adalah Rp600 ribu, ini kok sampai Rp1.250.000  begini,” herannya.

Sementara, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, disebutkan jenis penerimaan negara bukan pajak per-peristiwa nikah atau rujuk, tarifnya Rp600 ribu. Hal ini juga, justru sangat bertolak belakang dengan semangat Presiden Republik Indonesia untuk memberantas pungutan liar dalam lingkup pemerintahan.

Dikonfirmasi mengenai itu, Plt Kepala Kemenag Kabupaten Pinrang, Syahrir Haruna mengatakan, belum bisa memberikan komentar atas kejadian tersebut. Pasalnya, ia sedang tidak berada di kantor lantaran tengah menghadiri rapat di Kanwil Kemenag Sulsel.

“Saya mesti klarifikasi dulu ke bawah. Setahu saya, sesuai aturan yang ada, tidak seperti itu,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui ponsel.

Ditanyakan mengenai P3NTR, Syahrir mengatakan, ada persyaratan jika ingin memfungsikan P3NTR. Minimal, sambung Syahrir, harus memenuhi tipologi 3T yakni Terluar, Terjauh dan Terdalam.

“Ada persyaratan untuk bisa memakai P3NTR berdasarkan tipologi KUA. Sekarang P3NTR tidak difungsikan jika tidak sesuai dengan tipologi,” tegas Syahrir.

Berdasarkan kejadian tersebut, Syahrir akan melakukan pengecekan langsung ke Kantor KUA Kecamatan Duampanua.

“Saya mau bicara dulu dengan kepala KUA agar dibenahi hal-hal seperti ini. Karena ini menurut saya, miskomunikasi. Tidak boleh terjadi seperti itu. Harus satu informasinya,” imbuhnya. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

 

Terkait: KUA

TerkaitBerita

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 Maret 2026

...

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Editor: Muhammad Tohir
2 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

BeritaTerkini

Wali Kota Parepare dan Kapolres Jajal Lapangan Padel Royal Metro Sky

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Resmikan Masjid Anas Bin Malik dan SIT An Naas, Tasming Hamid Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 Maret 2026

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan