Plt Kepala Kemenag Kabupaten Pinrang, Syahrir Haruna
PINRANG, PIJARNEWS.COM– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, membebankan biaya sebesar Rp1.250.000 kepada calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan di luar Kantor KUA.
Salah satu calon pengantin, Adi memaparkan, sebelumnya ia telah dimintai uang senilai Rp650 ribu sebelum ia masuk ke dalam kantor KUA untuk menerima bimbingan kursus pra-nikah.
“Awalnya saya dimintai uang Rp600 sebagai administrasi. Terus ia minta lagi Rp50 ribu. Katanya sumbangan untuk Kantor KUA. Calon isteri saya juga ternyata telah menyerahkan uang Rp600 ribu,” paparnya, Selasa, 1 Oktober 2019.
Ia juga sempat menanyakan kejanggalan tersebut kepada salah satu staf di KUA Kecamatan Duampanua. Namun, lanjut Adi, staf KUA tersebut mengatakan bahwa orang yang meminta uang itu adalah Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk (P3NTR).
“Sepengetahuan saya, yang dibayar itu jika menikah di luar kantor KUA adalah Rp600 ribu, ini kok sampai Rp1.250.000 begini,” herannya.
Sementara, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, disebutkan jenis penerimaan negara bukan pajak per-peristiwa nikah atau rujuk, tarifnya Rp600 ribu. Hal ini juga, justru sangat bertolak belakang dengan semangat Presiden Republik Indonesia untuk memberantas pungutan liar dalam lingkup pemerintahan.
Dikonfirmasi mengenai itu, Plt Kepala Kemenag Kabupaten Pinrang, Syahrir Haruna mengatakan, belum bisa memberikan komentar atas kejadian tersebut. Pasalnya, ia sedang tidak berada di kantor lantaran tengah menghadiri rapat di Kanwil Kemenag Sulsel.
“Saya mesti klarifikasi dulu ke bawah. Setahu saya, sesuai aturan yang ada, tidak seperti itu,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui ponsel.
Ditanyakan mengenai P3NTR, Syahrir mengatakan, ada persyaratan jika ingin memfungsikan P3NTR. Minimal, sambung Syahrir, harus memenuhi tipologi 3T yakni Terluar, Terjauh dan Terdalam.
“Ada persyaratan untuk bisa memakai P3NTR berdasarkan tipologi KUA. Sekarang P3NTR tidak difungsikan jika tidak sesuai dengan tipologi,” tegas Syahrir.
Berdasarkan kejadian tersebut, Syahrir akan melakukan pengecekan langsung ke Kantor KUA Kecamatan Duampanua.
“Saya mau bicara dulu dengan kepala KUA agar dibenahi hal-hal seperti ini. Karena ini menurut saya, miskomunikasi. Tidak boleh terjadi seperti itu. Harus satu informasinya,” imbuhnya. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna