• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 19 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

KUA Kecamatan Duampanua Diduga Pungli Biaya Administrasi Nikah

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Oktober 2019
di Ajatappareng

 

Plt Kepala Kemenag Kabupaten Pinrang, Syahrir Haruna

PINRANG, PIJARNEWS.COM– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, membebankan biaya sebesar  Rp1.250.000 kepada calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan di luar Kantor KUA.

Salah satu calon pengantin, Adi memaparkan, sebelumnya ia telah dimintai uang senilai Rp650 ribu sebelum ia masuk ke dalam kantor KUA untuk menerima bimbingan kursus pra-nikah.

“Awalnya saya dimintai uang Rp600 sebagai administrasi. Terus ia minta lagi Rp50 ribu. Katanya sumbangan untuk Kantor KUA. Calon isteri saya juga ternyata telah menyerahkan uang Rp600 ribu,” paparnya, Selasa, 1 Oktober 2019.

Berita Terkait

Di Bacukiki Barat Pernikahan Dini 2021-2022 Didominasi Perempuan

Muda-Mudi Tuna Wicara Bersatu Dalam Cinta

Baznas Enrekang Salurkan Bantuan untuk Mualaf di Alla

Sebelum Tetapkan Standar Pelayanan, Disdukcapil Parepare Minta Masukan Stakeholder

Ia juga sempat menanyakan kejanggalan tersebut kepada salah satu staf di KUA Kecamatan Duampanua. Namun, lanjut Adi, staf KUA tersebut mengatakan bahwa orang yang meminta uang itu adalah Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk (P3NTR).

“Sepengetahuan saya, yang dibayar itu jika menikah di luar kantor KUA adalah Rp600 ribu, ini kok sampai Rp1.250.000  begini,” herannya.

Sementara, pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, disebutkan jenis penerimaan negara bukan pajak per-peristiwa nikah atau rujuk, tarifnya Rp600 ribu. Hal ini juga, justru sangat bertolak belakang dengan semangat Presiden Republik Indonesia untuk memberantas pungutan liar dalam lingkup pemerintahan.

Dikonfirmasi mengenai itu, Plt Kepala Kemenag Kabupaten Pinrang, Syahrir Haruna mengatakan, belum bisa memberikan komentar atas kejadian tersebut. Pasalnya, ia sedang tidak berada di kantor lantaran tengah menghadiri rapat di Kanwil Kemenag Sulsel.

“Saya mesti klarifikasi dulu ke bawah. Setahu saya, sesuai aturan yang ada, tidak seperti itu,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui ponsel.

Ditanyakan mengenai P3NTR, Syahrir mengatakan, ada persyaratan jika ingin memfungsikan P3NTR. Minimal, sambung Syahrir, harus memenuhi tipologi 3T yakni Terluar, Terjauh dan Terdalam.

“Ada persyaratan untuk bisa memakai P3NTR berdasarkan tipologi KUA. Sekarang P3NTR tidak difungsikan jika tidak sesuai dengan tipologi,” tegas Syahrir.

Berdasarkan kejadian tersebut, Syahrir akan melakukan pengecekan langsung ke Kantor KUA Kecamatan Duampanua.

“Saya mau bicara dulu dengan kepala KUA agar dibenahi hal-hal seperti ini. Karena ini menurut saya, miskomunikasi. Tidak boleh terjadi seperti itu. Harus satu informasinya,” imbuhnya. (*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

 

Terkait: KUA

TerkaitBerita

1.300 Hektare Sawah di Pinrang Diserang Hama Tikus-Kresek, Ini Kata Bupati

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

...

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

...

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project”  Gerakan Indonesia Asri

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan