PAREPARE, PIJARNEWS.COM — DPRD Sulawesi Selatan melalui Pansus ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Parepare. Kunjungan itu sehubungan dengan pembuatan Perda tersebut di Provinsi dengan menjadikan Perda nomor 7 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum Parepare sebagai referensi.
Ketua Pansus DPRD Sulsel, Syamsuddin Karlos mengatakan, kedatangan timnya di DPRD Kota Parepare untuk menyerap aspirasi warga melalui perwakilan di DPRD, sehubungan dengan perumusan ranperda Tantrib di Provinsi.
“Kita ke daerah untuk menyamakan pandangan. Agar tidak ada pertentangan nantinya antara Perda yang akan dibuat di provinsi dengan di kabupaten/kota,” jelas Syamsuddin, Selasa (6/10/2020).
legislator Fraksi PAN Sulsel itu, menuturkan jika Kota Parepare adalah daerah pertama dikunjungi Pansus DPRD Sulsel. Menurutnya, penerapan Perda Ketertiban Umum di Parepare sudah sangat baik.
“Dari hasil pertemuan tadi, kita disampaikan jika di Parepare pada pelayanan keluhan masyarakat ditanggapi cepat. Saya kira ini sudah sangat bagus dan tertib. Kami mengapresiasi itu,” urainya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir yang menerima kunjungan itu mengatakan, kedatangan Pansus DPRD Sulsel itu untuk bertukar informasi mengenai penerapan Perda Ketertiban Umum.
“Kedatangan mereka juga untuk mencoba merilis apa-apa saja yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum kita. Karena, ada yang menjadi kewenangan provinsi dan daerah. Yang dihindari, jangan sampai ada tumpang tindih kebijakan,” jelas Kahar, sapaannya.
Legislator Golkar Parepare itu juga mengatakan, pada pertemuan itu disepakati, jika Pansus DPRD Sulsel akan membangun pola komunikasi masif dengan Bapimperda se-kabupaten/kota di Sulsel.
Ketua Harian Golkar Parepare itu juga menilai, jika penegakan Perda Ketertiban Umum di Parepare, sudah dijalankan dengan baik melalui Satpol-PP selaku penegakan perda. Dibuktikan telah terbentuknya Tim reaksi cepat dan Satpol Peduli untuk merespon keluhan warga.
“Itu bukti bahwa Satop-PP telah menunjukkan kesiapan yang bagus dalam melaksanakan tugas sebagai penegakan perda. Itu perlu diapresiasi,” pujinya.
Sementara itu, Kadis Satpol-PP Muhammad Anzar menambahkan, anggotanya selalu melakukan penindakan berdasarkan perda tersebut. Sebab, kata dia, perda itu resmi menjadi payung hukumnya.
“Kita di Satpol-PP selalu bergerak berdasakan aturan. Dulu kami agak ragu bergerak, sebelum ada perda ketertiban umum. Sejauh ini kami menindak parkir liar, IMB, dan pedagang kaki lima,” beber Anzar, yang juga plt Sekretaris DPRD Kota Parepare itu.
Parepare adalah kota pertama yang dikunjungi tim Pansus DPRD Sulsel. Selajutnya, mereka akan mengunjungi beberapa daerah lalulintas penyebrangan dan lalulintas antar kabupaten. Agar, mendapat referensi yang kuat dalam menyusun ranperda Trantib itu.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf