PINRANG, PIJARNEWS.COM — Setelah ditetapkan sebagai pelaku pelecehan seksual atas anak tirinya, S (44) yang diamankan polres Pinrang, akhirnya terancam 15 tahun penjara.
Dharma Negara, Kasat Reskrim Polres Pinrang mengungkap bahwa pelaku diancam 15 tahun penjara dengan jeratan Pasal 81 Ayat 3 junto Pasal 76 b Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Tim Reskrim setelah mendapat laporan dari P2TP2A Pinrang bahwa terjadi tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang sempat viral, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban.
Tim Reskrim yang sempat kewalahan mendalami kasus tersebut karena pihak keluarga tertutup, akhirnya mengetahui bahwa pernikahan itu didasari untuk menutupi perbuatan keji S terhadap N (12).
Kasat Reskrim Polres, Dharma Negara mengungkap, ayah tiri korban N (12) mengaku telah menyetubuhi N di kebun.
N saat ini sementara dalam penanganan dan mendapatkan pendampingan oleh pihak P2TP2A Pinrang.
Menurut keterangan, Bakhtiar Rombong perwakilan pihak P2TP2A, rencana korban akan dilakukan rehabilitasi secara kesehatan dan pendidikan terhadap N sebagai korban pelecehan seksual.
“Insya Allah kami akan dampingi sesuai peraturan dan prosedur yang ada untuk melakukan rehabilitasi,” ungkap Bakhtiar.
Ia juga berterima kasih kepada pihak Sat Reskrim Polres Pinrang yang telah berupaya dengan sigap berhasil mengungkap fakta kasus tersebut. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna