• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 27 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Lakukan Pelecehan Seksual, Ayah Tiri Diancam 15 Tahun Penjara

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Juli 2020
di Ajatappareng

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Setelah ditetapkan sebagai pelaku pelecehan seksual atas anak tirinya, S (44) yang diamankan polres Pinrang, akhirnya terancam 15 tahun penjara.

Dharma Negara, Kasat Reskrim Polres Pinrang mengungkap bahwa pelaku diancam 15 tahun penjara dengan jeratan Pasal 81 Ayat 3 junto Pasal 76 b Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Tim Reskrim setelah mendapat laporan dari P2TP2A Pinrang bahwa terjadi tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang sempat viral, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban.

Tim Reskrim yang sempat kewalahan mendalami kasus tersebut karena pihak keluarga tertutup, akhirnya mengetahui bahwa pernikahan itu didasari untuk menutupi perbuatan keji S terhadap N (12).

Kasat Reskrim Polres, Dharma Negara mengungkap, ayah tiri korban N (12) mengaku telah menyetubuhi N di kebun.

Berita Terkait

Hamil Tua, Warga Sidrap Ini Dijambret Usai Tarik Dana di ATM, Korban: Uangnya untuk Persiapan Lahiran

Begini Modus Oknum Karyawan Ekspedisi di Parepare Curi Barang Milik Konsumennya

Sudah Senggol Mobil,  Remaja Ini Juga Ancam Pakai Busur

Target Rumah Kosong, Betis Pun Bolong

N saat ini sementara dalam penanganan dan mendapatkan pendampingan oleh pihak P2TP2A Pinrang.

Menurut keterangan, Bakhtiar Rombong perwakilan pihak P2TP2A, rencana korban akan dilakukan rehabilitasi secara kesehatan dan pendidikan terhadap N sebagai korban pelecehan seksual.

“Insya Allah kami akan dampingi sesuai peraturan dan prosedur yang ada untuk melakukan rehabilitasi,” ungkap Bakhtiar.

Ia juga berterima kasih kepada pihak Sat Reskrim Polres Pinrang yang telah berupaya dengan sigap berhasil mengungkap fakta kasus tersebut. (*)

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: berita kriminal

TerkaitBerita

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan