PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Legislator PKB Kota Parepare, Andi Fudail mensosialisasikan Perda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (PPKP) Kota Parepare, Sabtu (21/11/2020).
Di kesempatan itu, warga gunakan untuk mempertanyakan soal bantuan bedah rumah. Itu di sampaikan oleh salah seorang peserta, Taufik.
“Bagaimana dengan warga yang memang layak mendapatkan bantuan bedah rumah, tetapi bukan pemilik tanah,” tanya Taufik.
Berdasarkan itu, Anggota Komisi III DPRD Parepare, Andi Fudail memberikan penjelasan jika hal itu bisa dikomunikasikan. Dengan meminta ke pemilik tanah untuk mendapatkan izin.
“Dulu aturannya memang tidak bisa. Tetapi saat ini sudah ada kelonggaran. Hal itu bisa dikomunikasikan ke pemilik tanah,” jelasnya.
Selain itu, Wakil Ketua PKB Parepare itu juga memberikan penjelasan, jika dalam Perda nomor 3 tahun 2016 itu, juga diatur pengembang perumahan yang tidak melaksanakan komitmetnya. Dalam hal, memperbaiki jalan, fasilitas air dan listrik.
“Dalam Perda ini, pengembang perumahan berkewajiban melaksanakan kewajibannya. Tadi kita minta agar didata, di perumahan mana saja ada pengembang yang belum tepati komitmennya. Akan kita tindak lanjuti,” kata Afu -sapaannya-.
Di kegiatan itu juga, Andi Fudail juga mengingatkan warga agar tetap patuh pada Perwali 31 tahun 2020. Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Kota Parepare.
Di acara itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Peserta sudah diatur agar tetap menjaga jarak. Sebelum masuk ruangan, peserta di cek suhu tubuhnya. Wajib cuci tangan dan memakai masker.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf