SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Seluruh paket pekerjaan di Kabupaten Sidrap wajib terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Hal itu untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi.
“Pejabat Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran wajib memastikan sebelum pelaksanaan pekerjaan, bahwa paket pekerjaan tersebut telah terdaftar dalam program BPJamsostek,” ujar Asisten Ekonomi Pembangunan Sidrap, Andi Faisal Ranggong, saat mewakili Bupati Sidrap membuka Sosialisasi Manfaat dan Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Bupati Sidrap No. 18 Tahun 2021 di Baruga Kompleks SKPD Sidrap, Kamis (26/8/2021).
Andi Faisal Ranggong menjelaskan, Pemkab Sidrap berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan berbagai upaya.
“Di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sidrap No. 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam acara yang di diikuti para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta sejumlah pejabat terkait. Sebagai pemateri, hadir Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Sidrap, Arfandi Nur.
Dalam perbup ini, lanjut Andi Faisal, diatur pelaksanaan program jaminan sosial bagi peserta sektor konstruksi.
“Setiap pemberi kerja, baik pengguna maupun penyedia jasa konstruksi yang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya berada di daerah, baik itu bersumber dari APBN, APBD, APB Desa, dana kelurahan dan swasta, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Ditambahkannya, peraturan tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mendorong seluruh pekerja agar terlindungi oleh program-program BPJamsostek.
“Presiden menginstruksikan kepada 24 kementerian dan lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati/walikota untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” terang Andi Faisal.
Kepala BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur dalam paparannya menjelaskan alur pendaftaran proyek pada BPJamsostek diawali kontaktor pemenang tender menerima bukti penunjukan pemenang atau Surat Perintah Kerja (SPK).
“Pemenang selanjutnya ke Kantor BPJamsostek membawa bukti penunjukan pemenang atau SPK. Selanjutnya nilai kontrak dan iuran dihitung,” ulasnya.
Setelah iuran disetor di BPD, BPJamsostek menerbitkan tanda daftar proyek dan kuitansi bayar sebagai lampiran SPP LS pada saat pencairan pembayaran.
“Dengan demikian, tenaga kerja yang ada pada poyek tersebut sudah terlindungi oleh progam BPJamsostek, yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian),” tandas Arfandi.