• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Lindungi Pekerja Konstruksi, Paket Pekerjaan Wajib Terdaftar Program BPJamsostek

Editor: Tohir Muhammad
27 Agustus 2021
di Advertorial, Ajatappareng

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Seluruh paket pekerjaan di Kabupaten Sidrap wajib terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Hal itu untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi.

“Pejabat Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran wajib memastikan sebelum pelaksanaan pekerjaan, bahwa paket pekerjaan tersebut telah terdaftar dalam program BPJamsostek,” ujar Asisten Ekonomi Pembangunan Sidrap, Andi Faisal Ranggong, saat mewakili Bupati Sidrap membuka Sosialisasi Manfaat dan Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Bupati Sidrap No. 18 Tahun 2021 di Baruga Kompleks SKPD Sidrap, Kamis (26/8/2021).

Andi Faisal Ranggong menjelaskan, Pemkab Sidrap berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan berbagai upaya.

“Di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sidrap No. 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam acara yang di diikuti para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta sejumlah pejabat terkait. Sebagai pemateri, hadir Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Sidrap, Arfandi Nur.

BeritaTerkait

Bupati Sidrap Ajak ASN Amalkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Publik

Bupati Sidrap Ajak ASN Amalkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Publik

1 Oktober 2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pinrang, Pemkab Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pinrang, Pemkab Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan

1 Oktober 2026
Dies Natalis ke-40 Universitas Bosowa, Hadirkan Langit Harapan di Rumah Harapan Indonesia

Dies Natalis ke-40 Universitas Bosowa, Hadirkan Langit Harapan di Rumah Harapan Indonesia

1 Oktober 2026
Prodi Mandarin Unibos Bawa Semangat Budaya dan Kebersamaan di Confucius Institute Day 2026

Prodi Mandarin Unibos Bawa Semangat Budaya dan Kebersamaan di Confucius Institute Day 2026

1 Oktober 2026

Dalam perbup ini, lanjut Andi Faisal, diatur pelaksanaan program jaminan sosial bagi peserta sektor konstruksi.

“Setiap pemberi kerja, baik pengguna maupun penyedia jasa konstruksi yang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya berada di daerah, baik itu bersumber dari APBN, APBD, APB Desa, dana kelurahan dan swasta, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Ditambahkannya, peraturan tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mendorong seluruh pekerja agar terlindungi oleh program-program BPJamsostek.

“Presiden menginstruksikan kepada 24 kementerian dan lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati/walikota untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” terang Andi Faisal.

Kepala BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur dalam paparannya menjelaskan alur pendaftaran proyek pada BPJamsostek diawali kontaktor pemenang tender menerima bukti penunjukan pemenang atau Surat Perintah Kerja (SPK).

“Pemenang selanjutnya ke Kantor BPJamsostek membawa bukti penunjukan pemenang atau SPK. Selanjutnya nilai kontrak dan iuran dihitung,” ulasnya.

Setelah iuran disetor di BPD, BPJamsostek menerbitkan tanda daftar proyek dan kuitansi bayar sebagai lampiran SPP LS pada saat pencairan pembayaran.

“Dengan demikian, tenaga kerja yang ada pada poyek tersebut sudah terlindungi oleh progam BPJamsostek, yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian),” tandas Arfandi.

Terkait: BPJamsostekKonstruksiPemkab Sidrap

Berita Terkait

Wabup Sidrap Minta Guru Terus Upgrade Kompetensi dan Profesionalisme

Wabup Sidrap Minta Guru Terus Upgrade Kompetensi dan Profesionalisme

Editor: Tohir Muhammad
28 September 2026

...

Alumni Aspuri IPMI Makassar Temu Kangen di Rumah Jabatan Wabup Sidrap

Alumni Aspuri IPMI Makassar Temu Kangen di Rumah Jabatan Wabup Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
13 September 2026

...

Sidrap Raih Nilai ProSN 2025 Tertinggi di Sulsel, Lampaui Parepare dan Takalar

Sidrap Raih Nilai ProSN 2025 Tertinggi di Sulsel, Lampaui Parepare dan Takalar

Editor: Tohir Muhammad
11 September 2026

...

Berita Populer

  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi