PAREPARE,PIJARNEWS.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menggandeng Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar untuk pekerja rentan, dalam Penandatanganan Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Senin (13/5/2024).PKS tersebut diteken langsung Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali bersama Kepala BPJamsostek Makassar I Nyoman Hari Sujana.
“Kami pemerintah Kota sangat merespon baik, bilamana hal itu kebaikan datang untuk masyarakat kami,” ucap Akbar.
Pejabat Kemendagri ini, akan memaksimalkan dukungan BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja rentan dapat tercover. “Untuk BPJS Ketenagakerjaan, pemprov Sulsel juga sedang memikirkan peraturan daerah semua masyarakat dapat tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Panitia Khusus atau Pansus DPRD, kata Akbar, telah menangani hal tersebut, sehingga dirinya bersama pansus berdiskusi untuk menangani permasalahan ini. Baik pegawai negeri maupun honor memiliki potongan gaji Rp. 11 ribu, maka dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau itupun dipotong itu jadikan masuk di BPJS Ketenagakerjaan kan 11 ribu, kami harus bayar 16 ribu,” terang Akbar. “Maka pemerintah provinsi itu yang menambah Rp5 ribu, kenapa? Karena pemerintah provinsi yang memiliki saham yang terbesar di BPD Sulselbar,” tambahnya.
Kepala BPJamsostek Makassar, I Nyoman Hari Sujana menyebut, pekerja rentan masih banyak yang belum terlindungi. Dirinya pun memberikan apresiasi kepada Pemkot Parepare karena memberikan perlindungan kerja kepada pekerja rentan dan miskin.
Menurutnya, hasil monitoring Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dari Kemendagri. Diketahui ada beberapa hasil evaluasi. “Ada beberapa evaluasi dan kami berikan apresiasi kepada Parepare hampir seluruh dilaksanakan Inpres Nomor 2 itu sudah dilaksanakan 100 persen tentang program Jamsostek,” bebernya.(adv)
Reporter: Faizal Lupphy