• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 5 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Peristiwa

MA Tolak Kasasi KPU Makassar, Massa Diami Tutup Penuh Flyover

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
23 April 2018
di Peristiwa, Pilkada
kasasi KPU ditolak

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Ratusan massa pendukung Paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, nomor urut 2, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (Diami) menutup penuh Flyover di Jalan Urip Sumoharjo, Senin (23/4).

Hal tersebut setelah massa memastikan kabar ditolaknya kasasi KPU Makassar terkait putusan PTTUN Makassar yang meminta Paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Diami digugurkan sebagai calon.

Massa langsung menutup penuh Flyover. Ratusan kendaraan terpaksa tidak bisa bergerak. Kemacetan tidak bisa dihindari.

“Kita tutup penuh Flyover. Hari ini MA tidak berpihak ke rakyat. Jangan takut kawan-kawan Flyover adalah milik rakyat. Mari kita tutup, ” tegas Jenderal Lapangan, Erwin Nurdin.

BeritaTerkait

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

4 April 2026
Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

2 April 2026

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

12 Maret 2026

Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

28 Januari 2026

Putusan MA terkait penolakan kasasi KPU Makassar tertuang dalam Amar Putusan No 250 K/TUN/PILKADA/2018, dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan  Termohon 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan gugatan Pasangan calon (Paslon) WaliKota Makassar nomor urut satu, Munafri Arifuddin (Appi) – Andi Rachmatika Dewi (Cicu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Edi Suprianto pada sidang putusan yang digelar di PT TUN Makassar, Rabu (21/3). Seluruh gugatan Appi-Cicu dikabulkan untuk seluruhnya. KPU diperintahkan untuk mencabut penetapan Paslon Walikota Makassar, nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto (Danny) – Indira Mulyasari (Indira).

Memerintahkan tergugat (KPU) untuk mencabut keputusan KPU Makassar nomor :35/P.KWK/HK.03.1Kpt/7371/KPU.Kot/II/2018, tentang penetapan Paslon calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018.(mks)

Terkait: Flyover MakassarMakassarputusan MA

BeritaTerkait

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Editor: Muhammad Tohir
30 Januari 2026

...

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Editor: Muhammad Tohir
17 Januari 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi