PINRANG, PIJARNEWS.COM-– Penjabat (Pj) Bupati Pinrang, Sulawesi Selatan, Ahmadi Akil menanggapi tuntutan mahasiswa Institut Cokroaminoto usai berunjuk rasa. Ahmadi mengklaim telah melakukan revisi beberapa kali revisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian beasiswa.
“Pemerintah daerah sebenarnya sudah melakukan revisi beberapa kali ya pak sekda ya,” ungkapnya di Kantor Bupati, Senin (28/10/2024).
Ahmadi menuturkan revisi perbup tersebut, dianggap mahasiswa masih adanya diskriminasi karena standar pemberian beasiswa terhadap kampus-kampus yang ada.
“Harapannya dia, tidak ada lagi pemberian standar beasiswa kepada kampus dengan standar akreditasi apakah dia tipe A, B atau C,” tuturnya.
Mahasiswa meminta sepanjang berstatus Universitas, Institut maupun STAI (Kampus), mahasiswa dari kampus-kampus yang ada di Pinrang berhak mendapatkan haknya (beasiswa).
“Itu adalah hal menurut kami tidak ada yang masalah, sepanjang kita bersepakat,” katanya.
Namun, Ahmadi menyatakan, porsi beasiswa tidak diatur begitu saja oleh Pemda.
“Persoalannya sepanjang itu terjadi, pasti porsi beasiswa universitas yang tidak terakreditasi itu pasti turun. Karena standar pemberian beasiswa itu, tidak seenaknya kita,” pungkasnya.
Sedangkan jika permintaan merevisi Perbup dari mahasiswa, Dia mengaku, Pemda Pinrang tidak berhak mengatur begitu saja sebab adanya hierarki (tata aturan) perundang-undangan.
“Hierarki peraturan perundang-undangan sama sekali, kita tidak boleh merevisi perbup sepanjang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Ke depannya dia akan melakukan kajian kembali selama satu atau dua minggu, ketika akan mau merevisi Perbup.
“Kita lihat dulu undang-undangnya, kalau ada memang undang-undang di Perpres mengatakan membolehkan memberikan mahasiswa kepada universitas walaupun tidak melihat dari grade itu tidak ada masalah dan kami akan rubah,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Mahasiswa, Bill Gates mengungkap, sampai hari ini pemerintah Kabupaten Pinrang belum merevisi perbup terkait beasiswa Pemda.
“Sampai hari ini perbupnya belum direvisi,” ujarnya.
Dia menyayangkan syarat dari perbup beasiswa yang diatur, kampus yang berhak mendapatkan beasiswa adalah kampus terakreditasi A dan B.
“Di Pinrang sendiri kampus terakreditasi A dan B tidak ada, dan Kami merasa didiskriminasi dengan adanya perbup ini,” kesalnya. (*)
Reporter: Faizal Lupphy