• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 8 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Topik Utama

Majelis Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Money Politik Parepare Ditunda

Ibrah La Iman Editor: Ibrah La Iman
2 Mei 2018
di Topik Utama
Majelis Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Money Politik Parepare Ditunda

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Sidang putusan dugaan money politik atau politik uang di Posko Induk Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) ditunda hingga pukul 14.00 Wita, Rabun (2/5).

Penundaan selama empat jam tersebut terpaksa dilakukan lantaran majelis pemeriksa yang menyidangkan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tidak lengkap. Sidang tersebut hanya di hadiri Komisioner Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf. Sementara dua majelis pemeriksa lainnya yakni Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi dan Komisioner Bawaslu Sulsel, Fatmawati sedang menghadiri acara di Kantor Gubernur Sulsel.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf mengatakan, saat ini, majelis belum lengkap karena ada agenda mendadak yang harua dihadiri di Kantor Gubernur Sulsel. Acara tersebut baru diketahui setelah sebelumnya diputuskan jadwal sidang putusan tersebut.

“Mengakibatkan kami (majelis) tidak bisa lengkap dan memfinalisasi musyawarah kami. Sehingga melalui sidang ini kami menawarka. Ke pelapor dan terlapor agar sekiranya bisa melanjutkan. Sidang pukul 14.00 Wita,” jelas Asri Yusuf dihadapan peserta sidang.

Berita Terkait

Delapan Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor UMPAR 2025-2029

Lapekom Gagas Gerakan Parepare Mengaji, Wali Kota Beri Dukungan Penuh

Kemah Terpadu SMP Negeri 5 Parepare Tumbuhkan Kemandirian dan Kreativitas

Pemkot Parepare dan Selecta Kota Batu Bahas Potensi Pengembangan Wisata Kebun Raya Jompie

Sebelumnya, Taufan pawe dan Pangerang Rahim dilaporkan berdasarkan adanya dugaan money politik atau politik uang yang terjadi pada Jumat (6/4) di Posko Induk Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, terlapor diduga melakukan politik uang, memberikan atau membagikan uang kepada kurang lebih 500 warga Parepare yang berasal dari berbagai kecamatan di Parepare, yang dilakukan di Posko Induknya.

Saat itu, seseorang berinisial LS mendapat telpon dari seorang bernama HE yang diketahui merupakan pengurus partai Golkar Parepare untuk mengajak dan atau memanggil 10 orang yang berasal dari Cempae, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang untuk datang ke Posko Induk Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 1.

Selanjutnya, LS memanggil 10 orang yang diminta oleh HE untuk datang ke Posko, antara lain AR, JF, CG, KH,IB, NR, SP, HI, RD, AR dan MS. LS lalu mengajak ke 10 orang tersebut ke Posko Induk. sampai disana mereka diarahkan untuk mengisi daftar hadir yang memuat nama dan asal kecamatan.

Selanjutnya nama-nama tersebut dipanggil berdasarkan masing-masing asal kecamatan dan setiap orang yang dipanggil tersebut diberikan amplop berisi uang tunai masing-masing Rp50 ribu. Lalu mereka yang menerima ampolp tersebut kemudian diarahkan mengisi tanda terima uang tersebut yang telah disediakan panitia.

dalam daftar tersebut diduga ada 500 orang yang berasal dari kecamatan-kecamatan yang ada di Parepare. Hal tersebut terlihat dari banyaknya warga hingga tidak memuat tempat yang disediakan sehingga sebagaian yang hadir berada di luar tempat kejadian.

Bahwa dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 1. Bahkan Paslon tersebut juga memberikan sambutan, orasi, dan arahan kepadan seluruh peserta, termasuk 10 orangyang diajak oleh LS. Dimana dalam arahan tersebut dimintauntuk mendukung dan memenangkan paslon nomor urut 1 di TPS wilayah masing-masing pada 27 Juni. Termasuk diminta untuk mengajak kelaurga dan tetangga maisng-masing untuk memenangkan paslon nomor urut 1.

Kejadian tersebut lalu dilaporkan kepada Panwaslu Parepare oleh Zainal Aziz Mandeg pada (7/4) lalu dengan nomor laporan 004/LP/PW/IV/2018, dengan pokok masalah dugaan pelanggaran money politik, memberikan uang dan atau materi lainnya yang dilakukan secara TSM.

Setelah dilakukan klarifikasi, laporan tersebut memenuhi unsur pasal 187A ayat (1) junto Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya diteruskan kepada instansi Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal tersebut terlapor diduga melanggar Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 135A ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wakilota dan Wakil Walikota.

Pasal 37 ayat (1) berbunyi calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memebrikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilih dan atau pemilih. Ayat (2) berbunyi calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai Paslon oleh KPU Probinsi atau KPU kabupaten/kota.

Sedangkan pada Pasal 135A, ayat (1) berbunyi pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara TSM. Ayat (2) berbunyi Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam jangkan waktu paling lama 14 hari kerja. (mks)

Terkait: Bawaslu RIBawaslu SulselKota Parepare

TerkaitBerita

Pemkab Pinrang Terima Bantuan 3 Unit Motor Pengangkut Sampah

Editor: Muhammad Tohir
12 November 2025

...

Tujuh Dusun di Sidrap Diterjang Longsor, 1.414 Warga Terjebak Tanpa Akses Jalan

Editor: Muhammad Tohir
27 September 2025

...

ITP Gelar Pelatihan Audit Mutu Internal Program Hibah SPMI, Kejar Mutu Perguruan Tinggi

ITP Gelar Pelatihan Audit Mutu Internal Program Hibah SPMI, Kejar Mutu Perguruan Tinggi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 September 2025

...

Delapan Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor UMPAR 2025-2029

Delapan Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor UMPAR 2025-2029

Editor: Tim Redaksi
29 Agustus 2025

...

Ramadan 1447H

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

BeritaTerkini

Wali Kota Parepare dan Kapolres Jajal Lapangan Padel Royal Metro Sky

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Resmikan Masjid Anas Bin Malik dan SIT An Naas, Tasming Hamid Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 Maret 2026

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan