• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Mantan Bupati Barru Bebas

Editor: Tim Redaksi
28 Agustus 2020
di Ajatappareng, Hukum, Sulselbar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Mantan Bupati Barru, Andi Idris Syukur bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Jumat (28/8/2020).

Idris Syukur dinyatakan bebas sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan No: PAS-920.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 17 Agustus 2020.

Pria berusia 65 tahun itu, keluar dari pintu Lapas pada pukul 11.15 Wita. Ia tak bisa menyembunyikan rasa haru dan bahagia.

Dilansir rakyatku.com, Idris terlihat tersenyum ceria saat disambut oleh keluarga tercinta. Idris Syukur lalu bergegas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar untuk mengisi administrasi.

BeritaTerkait

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pinrang, Pemkab Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pinrang, Pemkab Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan

1 Oktober 2026
Kemarau Panjang, Pemkab Pinrang Suplai Air di Dua Desa yang Mulai Kesulitan Air Bersih

Kemarau Panjang, Pemkab Pinrang Suplai Air di Dua Desa yang Mulai Kesulitan Air Bersih

30 September 2026
KPU Sidrap Pantau Pilketos Serentak, Jadi Wahana Pendidikan Demokrasi Siswa

KPU Sidrap Pantau Pilketos Serentak, Jadi Wahana Pendidikan Demokrasi Siswa

30 September 2026
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

29 September 2026

Kemudian Idris bersama keluarga menuju kediaman pribadi di Komplek Golden Park Sydney, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Idris divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus suap pengeluaran izin eksplorasi tanah liat dan batu gamping di Kabupaten Barru.

Ayah tiga anak ini ditahan sejak 12 Oktober 2017 itu menjalani masa tahanan, Idris mendapat remisi atau potongan masa hukuman dengan total 10 bulan 15 hari.

Selain itu, Idris mendapatkan keterangan Justice Collaborator (JC) atau bersedia membuka kasusnya. (*)

Sumber: Rakyatku.com

Terkait: Idris syukur bebasMantan bupati Barru

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Berita Populer

  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi