• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 9 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Mantan Bupati Barru Bebas

Editor: Tim Redaksi
28 Agustus 2020
di Ajatappareng, Hukum, Sulselbar
Mantan Bupati Barru Bebas

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Mantan Bupati Barru, Andi Idris Syukur bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Jumat (28/8/2020).

Idris Syukur dinyatakan bebas sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan No: PAS-920.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 17 Agustus 2020.

Pria berusia 65 tahun itu, keluar dari pintu Lapas pada pukul 11.15 Wita. Ia tak bisa menyembunyikan rasa haru dan bahagia.

Dilansir rakyatku.com, Idris terlihat tersenyum ceria saat disambut oleh keluarga tercinta. Idris Syukur lalu bergegas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar untuk mengisi administrasi.

BeritaTerkait

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

9 Juli 2026
Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

5 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026

Kemudian Idris bersama keluarga menuju kediaman pribadi di Komplek Golden Park Sydney, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Idris divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus suap pengeluaran izin eksplorasi tanah liat dan batu gamping di Kabupaten Barru.

Ayah tiga anak ini ditahan sejak 12 Oktober 2017 itu menjalani masa tahanan, Idris mendapat remisi atau potongan masa hukuman dengan total 10 bulan 15 hari.

Selain itu, Idris mendapatkan keterangan Justice Collaborator (JC) atau bersedia membuka kasusnya. (*)

Sumber: Rakyatku.com

Terkait: Idris syukur bebasMantan bupati Barru

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi