• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Mantan Bupati Takalar Diancam 20 Tahun Penjara, ini Tiga Pasal Pelanggarannya

Editor: Abdillah MS
22 Februari 2018
di Hukum, Sulselbar
Mantan Bupati Taklar, Burhanuddin Baharuddin

Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar (foto: markasa/ pijar).

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Sidang perdana Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/2/2018).

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan Tipikor penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Burhanuddin Baharuddin, ia diancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Di depan Majelis Hakim Tipikor Makassar, JPU yang terdiri dari Ahmad Syah, Abdullah dan Andi Akbar membacakan pasal yang diterapkan terhadap terdakwa yakni, untuk dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo.

Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal64 ayat 1 KUHP. Untuk dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BeritaTerkait

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026

“Bahwa perbuatan terdakwa Burhanuddin Baharuddin bersama -sama dengan M Noor uthary selaku Camat Mangarabombang, Sila bin Laidi selaku Kepala Desa Laikang dan Risno Siswanto bin Patarai selaku Sekdes Laikang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17.348.419.000,” ucap Ahmad Syah saat membacakan dakwaan pada sidang yang di pimpin ketua majelis hakim, Yuli Efendy.

Usai JPU membacakan dakwaan, Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin langsung meminta iin kepada ketua majelis hakim untuk mendengarkan pernyataan dirinya.

“Setelah mendengarkan pembacaan dari JPU, saya sudah dengar, ada yang benar tapi banyak juga yang salah. Oleh karena itu kami mohon ditindaklanjuti,” ucap Burhanuddin yang saat itu menggunakan batik orangye.

Setelah itu, majelis mempersilahkan terdakwa berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum terdakwa, Syamsuardi menegaskan, pihak terdakwa tidak akan melakukan eksepsi sehingga minggu depan persidangan dapat dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi JPU.

“Secara substansi dakwaan banyak yang tidak benar, antara lain soal ada penerimaan dan pemberian uang. Sebagian besar apa yang diuraikan jaksa, kalaupun benar itu tindakan pribadi dari pak camat (M Noor Uthary),” katanya.

Diketahui, pada kasus tersebut terdakwa mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon. Untuk menggunakan lahan yang terletak di Desa Laikang dan Punaga sebagai Zona industri berat.

Sementara berdasarkan SK Gubernur, lahan tersebut adalah lahan milik negara, yang diperuntukkan sebagai lahan transmigrasi.

Berdasarkan ijin prinsip yang dikeluarkan Bupati Takalar, camat Mangarabombang, kepala Desa Laikang dan Seksertaris Desa Laikang, menjual lahan tersebut kepada PT Karya Insan Cirebon, dengan modus seolah-olah tanah tersebut milik masyarakat.
Dari total luas lahan 3.806,25 hektar. Lahan yang sudah terjual diperkirakan seluas 150 hektar. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penjualan lahan tersebut mencapai Rp17 miliar lebih. (mks/abd)

Terkait: Kabupaten TakalarKecamatan MangarabombangMantan Bupati TakalarTipikor penjualan lahan milik negara di Desa Laikang

BeritaTerkait

Puskesmas Polongbangkeng Utara Targetkan 1.394 Siswi Peroleh Tablet Tambah Darah

Puskesmas Polongbangkeng Utara Targetkan 1.394 Siswi Peroleh Tablet Tambah Darah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Desember 2020

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi