• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 5 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Masih Nekat Nongkrong di Kafe? Polisi Bakal Jerat UU Karantina Kesehatan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2020
di Ajatappareng
Masih Nekat Nongkrong di Kafe? Polisi Bakal Jerat UU Karantina Kesehatan

AKBP Dwi Santoso

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Aparat kepolisian bakal menindak tegas warga yang nongkrong di kafe dan berkerumun di tempat- tempat keramaian selama darurat virus corona berlangsung. Sebab pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan dan penutupan tempat-tempat keramaian seperti kafe, rumah makan dan tempat hiburan.

Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso mengatakan, pihak Kepolisian Resort Pinrang rutin melakukan imbauan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk tidak berkumpul di kafe-kafe atau tempat apa pun, selama virus corona mewabah di Indonesia termasuk Kabupaten Pinrang.

“Imbauan ini kita lakukan secara preventif, kepada seluruh masyarakat untuk tidak berkerumun,” kata dia, Sabtu (4/4/2020).

BeritaTerkait

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

19 Juni 2026
Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

17 Juni 2026
Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

17 Juni 2026
Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

3 Juni 2026

Jika langkah preventif tidak diindahkan oleh pihak-pihak yang berkerumun itu, maka polisi akan menindak tegas dengan menerapkan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

“Dan orang yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah untuk tidak berkerumun, bisa saja kita jerat dengan  Undang Undang Karantina Kesehatan,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang ke-Karantinaan Kesehatan disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan ke karantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana penjara selama satu tahun, atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara pada Undang l-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular  Pasal 14 ayat 1 disebutkan menghalang- halangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana selama  satu tahun penjara dan atau denda Rp1 juta. Dan, pada Pasal 2 dikatakan karena kealpaan yang mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam kurungan selama enam bulan atau denda Rp500 ribu.

Dwi santoso menambahkan, penerapan undang-undang itu akan diberlakukan demi untuk kemaslahatan masyarakat, agar terhindar dari penularan dan penyebaran Covid-19.

Sementara Komandan Kodim 1404 Pinrang Letkol Arm Lukman Sasono mengatakan, Jajaran Kodim 1404 telah digerakkan untuk melakukan imbauan secara door to door agar warga tetap berdiam di rumah jika tidak ada urusan yang penting di luar rumah.

“Karena virus ini sangat berbahaya dan penyebarannya sangat cepat, sehingga solusi yang aman ya  di rumah saja,” imbaunya.

Wakil Ketua Gugus Penanganan Covid 19 Kabupaten Pinrang ini, menambahkan, masyarakat juga harus menjaga kesehatan, dengan pola hidup yang sehat, dan imun tubuh agar tetap terpelihara sehingga tidak mudah untuk terserang  dengan Covid-19.

” Intinya, patuhi semua imbauan  yang diberikan pemerintah baik tingkat daerah maupun tingkat lingkungan,” tandasnya.

Sehingga penularan dan penyebaran Covid 19 dapat segera berakhir di Kabupaten Pinrang, masyarakat kembali beraktivitas seperti sedia kala dengan aman dan damai.

“Penanganan Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah namun pro aktif semua pihak diperlukan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sucipto Al Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Cegah Corona

BeritaTerkait

covid-19

Karyawati Bank di Parepare Positif Covid-19, Seluruh Teman Kantornya Jalani Rapid Test

Editor: Tim Redaksi
16 Juni 2020

...

Cegah Corona, Pemuda Rajang Sisir Rumah Warga Semprot Disinfektan

Cegah Corona, Pemuda Rajang Sisir Rumah Warga Semprot Disinfektan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 April 2020

...

BEM-FT Unismuh Berbagi Masker dan Hand Sanitizer

BEM-FT Unismuh Berbagi Masker dan Hand Sanitizer

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 April 2020

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi