ENREKANG, PIJARNEWS.COM— Perangkat Desa di empat Kecamatan. Masing-masing di Baraka, Buntu Batu, Malua dan Curio, Jumat (19/5/2023) dilantik. Kegiatan itu dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Enrekang, Muslimin Bando dan Asman.
Perangkat Desa yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ini dilantik oleh masing-masing kepala desa.
Bupati mengatakan, perangkat desa adalah garda terdepan pelayanan masyarakat. Perangkat desa dan kepala desa harus sinergis.
PPDI hadir menjadi wadah perangkat desa sekaligus jembatan aspirasi mereka.
Bupati juga mengingatkan agar kepala desa ketika ingin melantik dan memberhentikan perangkat desa harus berdasarkan regulasi dan rekomendasi camat sesuai dengan regulasi yang di atur dalam peraturan daerah kabupaten enrekang no. 1 tahun 2021 tentang perangkat desa.
“Para perangkat desa ini walaupun dilantik kepala desa, tetapi untuk pemberhentian tidak serta merta, mesti ada prosedur yang di ikuti, mulai dari surat teguran, hingga persetujuan camat,” tegas Bupati.
MB menambahkan, pembangunan alun-alun di Kecamatan telah tuntas. MB ingin pembangunan alun-alun sampai di desa sehingga desa menjadi lebih maju.
Bupati juga memastikan semua perangkat desa mendapatkan bantuan BPJS ketenagakerjaan 4 % ditanggung daerah dan 1% oleh perangkat desa.
Wabup Asman dalam arahannya mengingatkan bahwa amanah yang di berikan bukan hanya tanggung jawab kepada sesama, tetapi lebih kepada Allah SWT.
“Hari ini kita di sumpah sebagai pelayan masyarakat. Dari ribuan masyarakat kitalah yang terpilih untuk memberikan pengabdian, dan akan tercatat dalam sejarah dan akan di pertanggung jawabkan di hari kemudian,” pesan Wabup.
Asman meminta Perangkat Desa agar bersama bahu membahu membangun Enrekang dari desa.
“jaga kekompakan, maka insyaallah kita akan tercatat sebagai pelaku pembangunan. Bukan sebaliknya,” tegas Asman.
Perangkat desa yang diambil sumpahnya di kecamatan Baraka 129 orang, Buntu Batu 88 orang, Malua 67 orang dan perangkat desa se-kecamatan Curio 127 orang. Totalnya 411 orang perangkat desa. (*)