SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Kepolisian Resort (Polres) Sidrap melalui unit Satlantas Polres Sidrap akan kembali menerapkan tilang manual guna menindak pelaku pelanggar Lalu Lintas (Lalin).
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim,S.Sos mengatakan bahwa, item pelanggaran yang akan di tilang manual yaitu TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat tidak sesuai ketentuan, tidak memakai helm, knalpot brong, pengendara dibawah umur, melawan arus, over demension dan over load.
“Pengendara harus ingat, diluar dari pada itu setiap pelanggaran yang menyalahi aturan berlalu lintas dan dapat membahayakan hingga menyebabkan kecelakaankan tetap akan di tindak,” ujar Kasat Lantas Polres Sidrap, Rabu (11/01/2023).
Terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK menyampaikan selain menindak pengendara yang melanggar dengan fatal, Personel juga selalu melakukan teguran agar masyarakat paham akan bahayanya melanggar lalu lintas.
“Jadi kalau pengendara sudah diberikan teguran oleh personel dilapangan untuk tertib, namun tetap melanggar maka hal itu tidak dapat di tolenrasi lagi dan akan tetap di tindak tilang karena dapat membahayakan dirinya dan orang lain,” tegasnya. (*)