Oleh : Muhammad Dirgantara (Wakil Ketua Senat Mahasiswa Institut IAIN Parepare)
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia Andrie Yunus merupakan peristiwa yang tidak hanya mengguncang nurani publik, tetapi juga menjadi peringatan keras tentang rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan sipil di Indonesia. Tindakan brutal tersebut bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan sebuah bentuk teror yang berpotensi membungkam suara kritik di ruang demokrasi.
Serangan dengan menggunakan air keras adalah bentuk kekerasan yang sangat kejam. Dampaknya tidak hanya menimbulkan luka fisik permanen, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi korban. Korban penyiraman air keras umumnya mengalami kerusakan jaringan kulit yang serius, kehilangan fungsi organ tubuh tertentu, serta penderitaan jangka panjang yang memengaruhi kualitas hidupnya. Ketika metode kekerasan semacam ini digunakan terhadap seorang aktivis yang selama ini dikenal aktif menyuarakan isu keadilan dan Hak Asasi Manusia, maka publik patut bertanya: apakah kritik kini harus dibayar dengan ancaman keselamatan jiwa?
Dalam negara demokratis, kritik merupakan bagian dari mekanisme koreksi terhadap kekuasaan. Kritik berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan. Tanpa kritik, kekuasaan berpotensi berubah menjadi otoritarianisme yang mengabaikan kepentingan rakyat. Namun ketika kritik justru dibalas dengan teror dan kekerasan, maka demokrasi sedang berada di titik yang sangat berbahaya. Kekerasan terhadap pengkritik kekuasaan menciptakan efek ketakutan yang luas di masyarakat, sehingga banyak orang memilih diam daripada mengambil risiko.
Kasus kekerasan terhadap pembela Hak Asasi Manusia bukanlah fenomena baru di Indonesia. Data yang pernah dirilis oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir masih terjadi berbagai bentuk intimidasi terhadap aktivis, jurnalis, dan pembela HAM, mulai dari ancaman, peretasan digital, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik. Fenomena ini menandakan bahwa ruang demokrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam menjamin keamanan bagi mereka yang menyuarakan kebenaran.
Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga mencatat bahwa pembela HAM di Indonesia masih berada dalam posisi rentan ketika mereka mengkritik kebijakan publik, mengungkap praktik korupsi, atau membela kelompok masyarakat yang termarginalkan. Banyak dari mereka menghadapi tekanan yang tidak hanya datang dari individu tertentu, tetapi juga dari struktur kekuasaan yang merasa terganggu oleh kritik yang disampaikan.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan demikian tidak dapat dilihat hanya sebagai tindakan kriminal individual. Ada dimensi yang lebih luas, yakni ancaman terhadap kebebasan sipil dan keamanan para aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap negara. Jika tindakan semacam ini tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum, maka pesan yang akan muncul di masyarakat adalah bahwa kekerasan terhadap aktivis dapat dilakukan tanpa konsekuensi yang berarti.
Tindakan penyiraman air keras merupakan kejahatan serius yang dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 351 hingga Pasal 355, penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dikenakan sanksi pidana penjara yang berat. Apabila tindakan tersebut dilakukan dengan perencanaan atau mengakibatkan cacat permanen pada korban, maka ancaman hukuman terhadap pelaku menjadi semakin berat.
Lebih jauh lagi, tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup, hak atas rasa aman, serta hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Penyiraman air keras jelas merupakan bentuk kekerasan yang melanggar prinsip-prinsip tersebut.
Selain itu, kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar penting bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik tanpa harus hidup dalam ketakutan. Kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak demokratis warga negara yang tidak boleh dihalangi oleh kekerasan.
Namun demikian, hukum yang baik tidak cukup hanya tertulis dalam undang-undang. Hukum harus hadir dalam bentuk penegakan yang nyata dan tegas. Tanpa penegakan hukum yang serius, norma hukum hanya akan menjadi simbol tanpa makna. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap warga negara diproses secara adil dan transparan.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara profesional, independen, dan transparan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga harus mampu mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual yang berada di balik peristiwa tersebut. Dalam banyak kasus kekerasan terhadap aktivis, sering kali terdapat pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk membungkam suara kritis.
Kegagalan negara dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis akan memperkuat budaya impunitas. Budaya impunitas adalah kondisi ketika pelaku pelanggaran hukum tidak mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Ketika pelaku kekerasan tidak dihukum secara tegas, maka pesan yang muncul di tengah masyarakat adalah bahwa intimidasi terhadap kritik dapat dilakukan tanpa konsekuensi serius.
Situasi semacam ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia. Demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu atau pergantian kekuasaan secara berkala, tetapi juga dari seberapa aman warga negara menyampaikan kritik terhadap kekuasaan. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang aman bagi perbedaan pendapat.
Kampus sebagai ruang intelektual memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga tradisi kritik tersebut. Sejarah mencatat bahwa mahasiswa sering kali menjadi kelompok yang berada di garis depan dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan. Dari masa perjuangan kemerdekaan hingga era reformasi, suara mahasiswa selalu menjadi kekuatan moral yang mengingatkan kekuasaan agar tetap berada di jalur yang benar.
Dalam konteks ini, serangan terhadap Andrie Yunus seharusnya menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan memperjuangkan perlindungan terhadap para pembela HAM. Solidaritas sosial sangat penting untuk memastikan bahwa para aktivis tidak merasa sendirian dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan.
Lebih jauh lagi, negara perlu memperkuat mekanisme perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia. Banyak negara telah memiliki kebijakan khusus yang memberikan perlindungan bagi aktivis, jurnalis, dan pembela HAM yang menghadapi ancaman akibat aktivitas advokasi mereka. Indonesia juga perlu mengembangkan sistem perlindungan yang lebih efektif agar para pembela HAM dapat bekerja tanpa rasa takut.
Demokrasi yang sehat membutuhkan keberanian untuk bersuara, bukan ketakutan untuk berbicara. Jika kritik dibungkam dengan kekerasan, maka yang sedang dilukai bukan hanya seorang aktivis, tetapi juga masa depan kebebasan sipil di negeri ini. Kebebasan berbicara adalah salah satu fondasi utama negara demokrasi yang tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan kekuasaan.
Pada akhirnya, negara tidak boleh kalah oleh teror. Hukum harus ditegakkan, pelaku harus dihukum, dan ruang demokrasi harus dilindungi. Karena dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh dibungkam oleh kekerasan. Ketika keberanian untuk berbicara dilindungi oleh hukum yang adil, maka demokrasi akan tetap hidup dan menjadi harapan bagi terciptanya masyarakat yang lebih bebas, adil, dan bermartabat. (*)















