NASIONAL, PIJARNEWS.COM–Kementerian Agama RI mengeluarkan surat Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M.
Kepmen tersebut dibuat menyusul belum dibukanya akses untuk ibadah haji dan umroh oleh Pemerintah Arab Saudi dikarenakan pandemi Covid-19 yang mewabah di dunia.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan tidak akan memberangkatkan jamaah haji dan umroh tahun ini.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun 1441H/2020M,” ujar Fachrul.
Keputusan itu dibuat lanjutnya, demi menyelamatkan jamaah haji Indonesia agar tidak tertular virus covid-19.
Ia mengakui bahwa keputusan tersebut sangat sulit. Namun hal itu bertujuan untuk kebaikan jamaah Indonesia.