• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 14 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Menang Praperadilan, Hakim Asal Parepare Dapat Rp100 Juta dari KPK

Editor: Alfiansyah Anwar
22 Agustus 2017
di Sulselbar
Menang Praperadilan, Hakim Asal Parepare Dapat Rp100 Juta dari KPK

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Mantan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) Syarifuddin Umar menerima pembayaran ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembayaran ganti rugi itu merupakan perintah Mahkamah Agung dalam putusan praperadilan.

Sebelumnya Syarifuddin mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan penyitaan yang dilakukan KPK pada 2011. MA pun mengabulkan gugatan itu pada 2013.

Namun, pembayaran ganti rugi baru dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Jumlahnya tidak banyak hanya 100 juta,” ujar Syarifuddin kepada RMOL.

Menurut Syarifuddin, persoalannya bukan pada jumlah uang ganti ruginya. Sebab, katanya, KPK juga pernah melakukan OTT terhadap jaksa dengan barang bukti Rp 10 juta.

BeritaTerkait

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026

“Masalahnya bukan uang itu, tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan dua masalah baru yaitu merugikan keuangan negara dan supaya kode kehormatan KPK mengambil tindakan pada pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang,” terangnya.

KPK menangkap Syarifuddin pada Juni 2011 karena diduga menerima suap Rp 250 juta dari Puguh Wirawan selaku kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI). Selain uang Rp 250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp 142 juta, USD 116.128, SGD 245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C 26.

Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menyatakan Syarifuddin bersalah karena menerima suap. Saat itu, bekas hakim asal Parepare itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta. Syarifuddin juga merupakan kakak dari almarhum Pelita Umar, tokoh masyarakat Sidrap yang juga mantan legislator PBR. (ris)

Terkait: Hakim Syarifuddin UmarKPKPraperadilan KPK

BeritaTerkait

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Tohir Muhammad
2 Juli 2026

...

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Editor: Tohir Muhammad
2 Desember 2025

...

Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan Bersih Pemkab Pinrang Dukung MCP KPK

Editor: Tohir Muhammad
8 Oktober 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi