• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 14 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ekonomi

Mendagri Minta Kepala Daerah Permudah Perizinan Rumah Subsidi

Ibrah La Iman Editor: Ibrah La Iman
28 Februari 2017
di Ekonomi, Sulselbar

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) se-Indonesia mempermudah perizinan bagi pengembang, yang ingin membangun rumah subsidi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri kepada gubernur dan bupati/walikota, bernomor 648/1062/SJ, Selasa 28 Februari.

Dalam edaran yang diteken oleh Mendagri Tjahyo Kumolo itu, disebutkan bahwa awal Desember lalu PP nomor 64 tahun 2016 telah disahkan. Isinya tentang upaya yang harus dilakukan pemerintahm agar masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli bisa memperoleh rumah.

Untuk menindak lanjuti hal itu, kepala daerah diminta menyederhanakan dan mempercepat perizinan untuk pembangunan rumah itu. Untuk mempermudah proses perizinan disatukan di kantor Sintap, atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Penerbitan PBB diminta hanya satu hari, penyederhanaan perizinan yang sebelumnya 33 jenis, menjadi hanya 11 jenis izin. Ada tujuh jenis izin yang ditiadakan, masing-masing izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan master plan, pengesahan site plan, izin cut and fill, dan andal lalin.

Berita Terkait

Pemkot Parepare Warning Pengembang Nakal, Tegaskan Kembalikan RTH atau Disanksi

Pemkab Pinrang Serahkan Sembilan Rumah Hunian Tetap Berteknologi Bagi Korban Bencana Alam

Empat Rumah hingga Gedung Sekolah Rusak Akibat Tanah Bergerak

Yasser Latief Kembali Pimpin Apersi Sulsel

Waktu penyelesaian izin yang dulu 981 hari, kini dipangkas menjadi hanya 44 hari. Beberapa prosedur yang dipangkas adalah surat pelepasan hak (SPH) dari 15 hari menjadi hanya 3 hari, ukur peta tanah (90 hari menjadi 14 hari), penerbitan dan pemecahan IMB (30 hari menjadi hanya 3 hari), dan penerbitan SK hak atas tanah (213 hari menjadi 3 hari saja).

Kepala daerah juga diminta menginventarisir lalu merevisi seluruh peraturan daerah yang terkait dengan hal ini, agar dapat mendukung penyederhanaan dan percepatan perizinan rumah subsidi. Ini berarti DPRD juga diminta berperan aktif membahas perda terkait, agar masyarakat berpenghasilan rendah juga bisa memperoleh tempat tinggal layak. (ris)

Terkait: PengembangRumah

TerkaitBerita

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

...

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Meriahkan Syiar Islam, Pemkot Parepare Gelar Lomba Takbiran Keliling

Editor: Muhammad Tohir
13 Maret 2026

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Panen Bersama Petani di Lasiwala, Bupati Sidrap Mengaku Terharu Karena Ini

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan