• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ekonomi

Mendagri Minta Kepala Daerah Permudah Perizinan Rumah Subsidi

Editor: Ibrah La Iman
28 Februari 2017
di Ekonomi, Sulselbar
Mendagri Minta Kepala Daerah Permudah Perizinan Rumah Subsidi

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) se-Indonesia mempermudah perizinan bagi pengembang, yang ingin membangun rumah subsidi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri kepada gubernur dan bupati/walikota, bernomor 648/1062/SJ, Selasa 28 Februari.

Dalam edaran yang diteken oleh Mendagri Tjahyo Kumolo itu, disebutkan bahwa awal Desember lalu PP nomor 64 tahun 2016 telah disahkan. Isinya tentang upaya yang harus dilakukan pemerintahm agar masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli bisa memperoleh rumah.

Untuk menindak lanjuti hal itu, kepala daerah diminta menyederhanakan dan mempercepat perizinan untuk pembangunan rumah itu. Untuk mempermudah proses perizinan disatukan di kantor Sintap, atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Penerbitan PBB diminta hanya satu hari, penyederhanaan perizinan yang sebelumnya 33 jenis, menjadi hanya 11 jenis izin. Ada tujuh jenis izin yang ditiadakan, masing-masing izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan master plan, pengesahan site plan, izin cut and fill, dan andal lalin.

BeritaTerkait

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026

Waktu penyelesaian izin yang dulu 981 hari, kini dipangkas menjadi hanya 44 hari. Beberapa prosedur yang dipangkas adalah surat pelepasan hak (SPH) dari 15 hari menjadi hanya 3 hari, ukur peta tanah (90 hari menjadi 14 hari), penerbitan dan pemecahan IMB (30 hari menjadi hanya 3 hari), dan penerbitan SK hak atas tanah (213 hari menjadi 3 hari saja).

Kepala daerah juga diminta menginventarisir lalu merevisi seluruh peraturan daerah yang terkait dengan hal ini, agar dapat mendukung penyederhanaan dan percepatan perizinan rumah subsidi. Ini berarti DPRD juga diminta berperan aktif membahas perda terkait, agar masyarakat berpenghasilan rendah juga bisa memperoleh tempat tinggal layak. (ris)

Terkait: PengembangRumah

BeritaTerkait

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

Editor: Tohir Muhammad
16 Juli 2026

...

Pemkot Parepare Warning Pengembang Nakal, Tegaskan Kembalikan RTH atau Disanksi

Editor: Tohir Muhammad
27 Januari 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi