• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 9 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pemkot Parepare Warning Pengembang Nakal, Tegaskan Kembalikan RTH atau Disanksi

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
27 Januari 2026
di Pemkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Menyusul adanya pengembang yang dinilai membangun hunian yang melenceng dari rencana tapak atau site plan yang telah disetujui. Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bakal melakukan langkah tegas.

Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Parepare, Andi Ardian, bahkan akan melayangkan surat teguran. Draf surat teguran kini tengah dirampungkan.

“Sementara kami buatkan (surat teguran), karena bukan hanya satu perumahan yang kami rencanakan berikan teguran,” ujar Andi Ardian kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Langkah tegas ini bermula dari temuan pelanggaran di Perumahan Pesona Mario yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen site plan dengan fakta pembangunan di lokasi.

Tak hanya itu, hasil pemantauan Dinas Perkimtan menunjukkan indikasi kuat bahwa praktik serupa juga dilakukan oleh pengembang lain.

Berita Terkait

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

“Ada beberapa perumahan yang tidak sesuai site plan akan kami berikan surat teguran,” tegas Ardian.

Pihaknya memberi warning dengan Deadline 15 Hari dalam surat teguran tersebut, Pemkot Parepare memberikan poin tuntutan yang sangat jelas.

Pertama Wajib mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sempat dialihfungsikan. Lalu kedua, wajib menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah.

Ardian memberikan tenggat waktu yang cukup ketat bagi para pengembang untuk membereskan masalah tersebut.

“Instruksinya segera mengembalikan fungsi RTH dan menyerahkan PSU dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah surat teguran diterima,” pungkasnya.

Pemkot Parepare mengingatkan para pengembang untuk tidak mengabaikan kepentingan publik dan hak-hak penghuni perumahan hanya demi meraup keuntungan semata. Kepatuhan terhadap aturan tata ruang disebut menjadi harga mati demi menjaga kualitas lingkungan di Kota Parepare.

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: PareparePemkotPengembangRTH

TerkaitBerita

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

...

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

...

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

...

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan