JAKARTA, PIJARNEWS.COM–“Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan kongres hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” hal itu disampaikan
Menkumham Yasonna Laoly saat jumpa pers yang digelar virtual, Rabu (31/3/2021).
Penolakan Menkumham itu didasarkan pada dokumen Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut belum lengkap.
“Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Yasonna, seperti dilansir dari detik.com, Rabu (31/3/2021).
Yasonna mengungkapkan, Kemenkumham sebelumnya juga telah memberikan batas waktu yang cukup. Namun dokumen yang disyaratkan belum juga dilengkapi, seperti mandat dari ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan ketua dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat.
“Antara lain perwakilan dewan pimpinan daerah (DPD), dewan pimpinan cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC,” ujarnya.
Karena itu, Yasonna pun menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang, yang mendaulat Moeldoko sebagai ketua umum.