MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Menyikapi sejumlah keresahan masyarakat, terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merilis maklumat nomor: B-117/DP.P.XX1/XI 2021 tentang ajakan agar pengantar jenazah dengan memperhatikan adab.
Ketua MUI Sulsel Prof Dr AGH Najamuddin MA dan Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA dalam maklumat tersebut menjelaskan ada beberapa hak jenazah yakni: dimandikan, dikafani, disalati dan menguburkannya.
Apa yang menjadi hak orang mati, bagi orang hidup hukumnya Fardu Kifayah, yaitu apabila sebagian orang sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya.
Salah satu sunnah dalam agama adalah mengantar jenazah ke pemakaman, sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, berikut terjemahnya: “Barangsiapa yang mengantar jenazah seorang muslim dengan keimanan dan mencari ridha Allah, menshalatinya sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua girath. Setiap girath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu girath. (HR Bukhari: 47).
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang Muslim meninggal dunia, iringilah jenazahnya” (HR. Muslim).
Orang-orang yang mengiringi jenazah harus memperhatikan adab-adab dalam mengiringi jenazah. Dalam risalah berjudul al-Adab fi al-Diin dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufigiyyah, halaman 438). terjemahanya sebagai berikut, “Adab mengiringi jenazah, yakni: senantiasa khusyu’. menundukkan pandangan. tidak bercakap-cakap, mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya. memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya, bertekad segera bertobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup akan dimintai pertanggungjawaban, berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput”.
Terdapat perintah Nabi Muhammad SAW untuk menyegerakan pemakaman jenazah, sebagaimana dalam hadis, “Segerakanlah (penguburan) jenazah” (muttafagun alaihi).
Namun perintah untuk menyegerakan dalam hadis tersebut tidak boleh dilakukan dengan iring-iringan jenazah yang disertai tindakan anarkis, seperti memukul kendaraan pengguna jalan lainnya, mengibas-ngibaskan tongkat kayu, membuat kebisingan dengan suara klakson dan knalpot secara terus-menerus, mengendarai motor secara ugal-ugalan dan berbagai tindakan yang tidak menghormati pengguna jalan lainnya.
Hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam karena menimbulkan mudharat atau membahayakan orang lain dan dapat mengurangi kemuliaan si mayyit (orang mati).
“Maka kepada pengantar jenazah Wajib menghormati pengguna jalan dan Haram melakukan anarkis ketika mengantar jenazah. Tidak menambah beban “dosa” jenazah dengan melakukan tindakan yang tidak etis,” jelas AGH Najamuddin dalam maklumat tersebut. Juga dijelaskan agar lengendara motor dan mobil berada di depan jenazah, lalu pejalan kaki di belakang jenazah.
Selanjutnya maklumat tersebut juga mengimbau para pengantar mendoakan jenazah selama dalam perjalanan. Demikian pula saat setelah dikuburkan, karena ketika itu jenazah dalam proses ditanya, maka perlu penguatan (tatsabbut) dari doa-doa para pengantar dan permohonan ampun (istigfar) untuknya.(*)