• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 21 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ekonomi

Mulai 1 Oktober 2019, Google Indonesia Mulai Kenakan Pajak Untuk Layanan Google Ads

Editor: Adil Abdillah
1 September 2019
di Ekonomi, Teknologi
Mulai Tanggal 1 Oktober 2019, Google Indonesia Mulai Kenakan Pajak Untuk Layanan Google Ads

JAKARTA – PIJARNEWS.COM — PT Google Indonesia rencananya akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan Google Ads mulai pada tanggal 1 Oktober 2019. Pengenaan PPN atas layanan Google Ads ini adalah konsekuensi dalam memenuhi ketentuan perpajakan di Indonesia.

Nanti sebagai konsekuensinya, Google Indonesia juga akan memberikan faktur pajak kepada para pengguna Google Ads.

“Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” sebut Google dalam laman resminya, Jumat (30/08/2019).

BeritaTerkait

ITH Kenalkan VAWT Mini, Solusi Energi Alternatif bagi Nelayan Parepare

ITH Kenalkan VAWT Mini, Solusi Energi Alternatif bagi Nelayan Parepare

14 Juli 2026
Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

17 Juni 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

7 Maret 2026

Kejutan ala Bale by BTN, Saldo Nyasar di Tanggal Tua

19 Februari 2026

Beberapa tahun terakhir ini, sebagaimana dilansir dari laman berita Tirto.ID, Sabtu (30/08/ 2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani terus berupaya memaksimalkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional, terutama di sektor digital seperti Facebook, Google, dan lain-lain.

Beberapa langkah yang telah dilakukan Kemenkeu di antaranya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ditandatangani pada 1 April 2019.

Pemerintah menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnis di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap (BUT). Dengan prinsip itu, otoritas pajak bisa menaksir jumlah pajak dengan basis data yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sumber: Google Support
Editor: Adil Abdillah

Terkait: Googlegoogle adssri mulyani

BeritaTerkait

Apakah Benar Nilai Tukar Rupiah Atas Dollar Rp8.170,65 ?, Berikut Penjelasan BI

Editor: Tohir Muhammad
1 Februari 2025

...

Circle to Search, Cara Baru Untuk Telusuri Apapun di Ponsel dengan Gerakan Sederhana, Tanpa Pindah Aplikasi

Circle to Search, Cara Baru Untuk Telusuri Apapun di Ponsel dengan Gerakan Sederhana, Tanpa Pindah Aplikasi

Editor: Tim Redaksi
19 Januari 2024

...

Google Perkenalkan Gemini AI, Bakal Jadi Pesaing ChatGPT

Google Perkenalkan Gemini AI, Bakal Jadi Pesaing ChatGPT

Editor: Tim Redaksi
8 Desember 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi