PINRANG, PIJARNEWS.COM–Kejaksaan Negeri Pinrang memusnahkan Barang Bukti (BB) dan Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat satu Kilogram di Halaman Kantor kejaksaan, Selasa (22/11/2022).
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara di Blender dengan air dan dimasak dengan super pel hingga larut.
Sementara untuk alat penghisap atau boong dan korek dibakar, dan untuk senjata tajam berupa parang dan tombak di musnahkan dengan cara dipotong-potong dengan gerinda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Agus Khairudin menyebutkan sabu 1 kg tersebut merupakan barang bukti kasus yang sudah Inkracht dari 68 kasus narkoba.
“Sabu yang terbesar tadi ada 1 kg lebih yang sudah terbagi-bagi dalam bungkus kecil dengan 68 kasus sabu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Untuk BB kasus pidana umum seperti harta benda dan pengganggu ketertiban umum dimusnahkan dengan cara digerinda.
“Harta benda ada 6 dan 3 keamanan dan ketertiban umum dan diantaranya ada parang dan tombak,” ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Kapolres Pinrang, AKBP. Moh Roni Mustofa, Dandim 1404 Pinrang. Letkol Inf Aris Barunawan, Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Wahyu Tra Utomo dan Unsur Forkopimda yang ikut memusnahkan barang bukti.(*)
Reporter: Faizal Lupphy