• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 7 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Niat Awal Mencuri, Namun Berujung Penganiayaan Karyawan BUMN di Parepare

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
11 Agustus 2025
di Hukum

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–ZA (30), warga Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, diringkus tim gabungan Resmob Polres Parepare, Polrestabes Makassar, dan Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (8/8/2025) malam. Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Yusriana (29), karyawan BUMN ( karyawan salah satu Bank) di Parepare, Sulsel.

Kasus ini bermula pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, saat korban tengah tertidur di kamarnya yang terletak di jembatan merah, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Parepare. Pelaku diduga masuk ke rumah dengan cara mencungkil jendela menggunakan obeng besi yang telah disiapkan.

Begitu berada di kamar korban, pelaku menindih tubuh korban, menutup wajahnya dengan bantal, dan mencekik lehernya. Korban berusaha melawan, namun pelaku menusuk bagian wajahnya di bawah mata kiri dan mulut menggunakan kunci mobil milik korban. Pelaku juga menendang kaki korban sebelum melarikan diri ketika teriakan korban membangunkan ibunya.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah bagian kiri dan memar di kaki kiri. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Parepare dengan nomor laporan LP/B/296/VII/2025/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel.

Berita Terkait

Malam ke-12, Safari Ramadan Muhammadiyah Parepare Bahas Konstruksi Pendidikan Generasi Qurani

Tim PKK Parepare Berbagi Takjil, Khatam Qur’an hingga Tarawih Bersama

Parepare Tuan Rumah Rakor Antarinstansi, Pemkot Perkuat Kolaborasi Pelestarian Bahasa Daerah

Soal Pengelolaan Sampah, Parepare Terbaik di Sulsel dan Masuk Enam Besar Nasional

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan proses penangkapan terduga ZA (30).

“ Setelah laporan polisi kami terima, Unit Resmob pun segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap siapa terduga pelakunya dan dimana saat ini terduga tersebut berada,” ungkapnya.

“Hasilnya pun diketahui, kita mendapat informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Bontoala, Makassar, berdasarkan itu anggota segera melakukan pengejaran, dan alhamdulillah, Resmob Polres Parepare di dukung Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar akhirnya terduga berhasil di ringkus,“ tambah Agus Purwanto.

Dalam pemeriksaan awal, kata Agus Purwanto lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan masuk ke rumah korban dengan tujuan mencuri barang berharga, namun aksi tersebut berujung pada penganiayaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal merah hitam dan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela.

“ Dari pemeriksaan, terduga ZA (30) awalnya berniat untuk mencuri barang berharga, namun aksinya itu berujung penganiayaan terhadap korban Yusriana (29), korban mengalami luka robek di wajah bagian kiri dan memar di kaki kiri “. Ungkap Agus Purwanto yang memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare, Senin (11/08/2025) pagi.

Kasat Reskrim juga memberikan informasi jika terduga ZA (30) adalah residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Parepare pada 2024. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat pasal terkait tindak pidana penganiayaan serta percobaan pencurian.

“ Kasus penganiayaan yang dilakukan terduga ZA (30) sudah kita gelar perkara, hasilnya kita tahan yang bersangkutan di Rutan Polres Parepare untuk kepentingan proses penyidikan, terhadapnya di sangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Diketahui, kejadian penganiayaan ini di upload di platform media sosial sesaat setelah kejadian penganiayan, rabu (30/7), dalam video berdurasi singkat, terlihat terduga pelaku sedang melarikan diri keluar dari rumah korban, terdengar juga suara korban yang sedang berteriak minta tolong.

Terkait: BUMNPareparePencurianPolres

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan