PINRANG,PIJARNEWS.COM– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pinrang menggelar operasi gabungan pengawasan keimigrasian di UPT Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP), Kampung Serang, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Jumat (17/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa dokumen keimigrasian dan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di kawasan tambak. Hasilnya, sebanyak 11 warga negara (WN) Vietnam yang bekerja di lokasi tersebut dinyatakan memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang masih berlaku. Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Operasi dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Basra Bakri. Kegiatan diawali dengan briefing di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pinrang sebelum tim bergerak menuju lokasi.
Operasi melibatkan unsur Timpora Kabupaten Pinrang yang terdiri atas Badan Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kodim 1404 Pinrang, Polres Pinrang, Kejaksaan Negeri Pinrang, Badan Intelijen Negara (BIN), serta jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Selain memeriksa dokumen keimigrasian, petugas juga meninjau langsung area perusahaan untuk memastikan keberadaan tenaga kerja asing sesuai dengan data yang dimiliki. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan mempekerjakan sekitar 130 pekerja yang terdiri atas 119 warga negara Indonesia dan 11 warga negara Vietnam.
Seluruh pekerja asing tersebut diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan yang masih berlaku dan dijadwalkan melakukan perpanjangan izin sesuai ketentuan. Mereka juga tercatat tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Selama operasi berlangsung, tim tidak menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian lainnya.
Tim Timpora juga mengingatkan pihak perusahaan agar tetap memenuhi kewajiban melaporkan keberadaan dan aktivitas warga negara asing sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Basra Bakri, menegaskan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing akan terus dilakukan secara berkala melalui sinergi bersama seluruh anggota Timpora.
“Pengawasan keimigrasian akan terus kami lakukan secara rutin untuk memastikan setiap aktivitas warga negara asing di wilayah kerja kami berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Basra.
Menurutnya, operasi gabungan tersebut juga menjadi sarana memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi dalam mengawasi keberadaan serta aktivitas warga negara asing di Kabupaten Pinrang.










