• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 29 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI: Jaminan Perlindungan Anak di Sistem Kapitalis, Akankah Terwujud?

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Juli 2024
di Opini

Oleh : Reshi Umi Hani

(Aktivis Dakwah)

 

Miris! Kasus pencabulan anak kembali terjadi, kali ini kasus pencabulan siswi sekolah dasar (SD) berusia 13 tahun di Baubau, Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan 26 orang rata-rata anak di bawah umur alias masih berstatus pelajar. Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk masih belum mau mengungkapkan identitas para tersangka karena mayoritas anak di bawah umur. Sejauh ini polisi sudah memeriksa 17 saksi terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan puluhan orang pada bulan April lalu (CNN Indonesia).

Maraknya kekerasan yang menyasar anak-anak “unyuk”  menjadi korban kekerasan di lingkungan masyarakat, sekolah, bahkan keluarga. Pelakunya bisa orang dewasa termasuk orangtua dan guru, teman sebaya, bahkan aparat. Sistem pendidikan gagal melahirkan individu yang berakhlak mulia.

Berita Terkait

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Judol Menghilangkan Nyawa

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Pengamat Kebijakan Publik Endiyah Puji Tristanti memandang negara telah gagal melindungi generasi. “Sungguh negara benar-benar telah gagal atau kehilangan kemampuannya melindungi generasi. Sangat banyak kejahatan prostitusi anak dan perdagangan orang terjadi di dalam wilayah kekuasaan negara, tetapi negara tidak berdaya menghentikannya. Apalagi, kalau perdagangan anak untuk prostitusi terjadi lintas negara. Negara bisa apa? Lantas kepada siapa warga negara harus meminta perlindungan?” tegasnya seperti yang dituturkannya, Rabu (15-3-2023).

Negara sejatinya menjadi sumber kekerasan sebenarnya, karena menerapkan aturan yang memberi celah lebar bagi terjadinya kekerasan terhadap anak. Bahkan sistem sanksi pun tak mampu mencegahnya. Keberadaan Kementerian khusus pun dengan segala programnya, nyatanya belum mampu mewujudkan perlindungan anak.  Semua karena dilandaskan pada paradigma sekuler kapitalisme, sehingga memandang anak pun dengan pandangan tersebut.

Apabila negara tidak pernah menyentuh akar persoalan perdagangan anak untuk prostitusi, tidak akan ada gunanya semua undang-undang yang ada. Fakta telah menjelaskan ketidakefektifan solusi undang-undang yang selama ini diberikan negara. Pemberlakuan sistem kapitalisme telah mengubah pandangan negara dalam menyelesaikan problematik rakyat. Negara tidak mendasarkan perbuatan pada halal dan haram. Negara mengadopsi kemanfaatan sebagai asas menilai segala sesuatu. Negara memilih cara pandang HAM yang pastinya sekularistik, bukan cara pandang akidah Islam. Dampaknya, kriminalitas perzinaan tidak dapat diberantas.

Semua realitas anak pada era sekuler kapitalisme saat ini jelas menunjukkan bahwa mereka tidak mendapatkan iklim kehidupan yang kondusif untuk menjadi para calon generasi terbaik. Ini tentu saja menyelisihi fitrah penciptaan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dalam rangka mengisi peradaban terbaik pula, berikut seperangkat karakter mereka yang akan mengisi peradaban tersebut.

Hak beriman dan Islam, serta hidup di tengah pemikiran sahih, adalah hak dasar anak yang pemenuhannya hanya bisa terwujud melalui peran negara bersistem Islam kafah, yakni Khilafah. Atas dasar ini, Islam telah menyediakan seperangkat aturan untuk menjalankan visi misi pendidikan anak mulai di tengah keluarga, masyarakat, hingga negara agar anak-anak tidak terjerumus dalam kebinasaan, yang jelas-jelas akan menghancurkan mereka.

Khilafah punya sistem  perlindungan anak dengan tegaknya 3 pilar, adanya keimanan dan ketakwaan individu, kontrol masyarakat dengan amar makruf nahi munkar dan penerapan aturan oleh negara.

Demikianlah semestinya wujud perlindungan hakiki bagi anak. Dengan penerapan semua aturan Islam dalam  semua bidang kehidupan, perlindungan terhadap anak akan dapat diwujudkan.

Wallahualam bissawab

Terkait: Opini

TerkaitBerita

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 April 2026

...

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Berita Terkini

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Ramah HAM, Imigrasi Parepare Berikan Prioritas bagi Kelompok Rentan Tanpa Daftar Online

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Abdikan Diri untuk Alquran, Mustafiah Dirikan Kebun Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 April 2026

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan