OPINI — Pasca kebijakan social distancing dianggap tidak efektif menekan jumlah orang terjangkiti virus covid 19, pemerintah secara terpaksa memberlakukan lockdown atau menutup akses ke wilayah tertentu. Menariknya adalah ketika penyebaran ini sudah pada titik kronis lalu kemudian suatu ketika masing-masing pemerintah tingkat kota dan kabupaten memberlakukan lockdown atas dasar kebijakan penutupan akses pintu masuknya dan berbaurnya penderita corona.
Alternatif preventif untuk sebuah tindakan memang beralasan, namun validitasnya perlu dituangkan secara legalitas formal melalui kebijakan peraturan yang memberikan batasan dan rambu-rambu akan tindakan tersebut. Hal ini penting mengingat penjabaran dari realisasi Undang Undang Otonomi Daerah terhadap hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya, penting untuk diseragamkan payung hukumnya.
Interpretasi terhadap Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, jika dikaitkan dengan kebijakan lockdown belum tentu sepenuhnya dapat memenuhi tujuan politik, administratif, dan ekonomi sesuai tuntutan perundang-undangan.
Fenomena lockdown secara serentak akan turut mempengaruhi wajah politik hukum terutama jika dikaitkan dengan sistem ketatanegaraan. Pemerintah kota dan daerah akan mengambil perannya sendiri, sebagai penguasa eksekutif di sekitar wilayah otoritatifnya, sehingga memberikan kesan bahwa, otonomi sepenuhnya ada pada daerah dan tidak ubahnya sebagai bentuk kerajaan kecil.
Deskripsi di atas dianggap sederhana namun dapat mencederai kedaulatan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Landasan konstitusonal yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa:
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Sepertinya agak berlebihan ketika problematika ini dianggap sebagai pencederaan, karena asumsi ini akan menambah beban psikologis bagi bangsa yang sementara disibukkan dengan penanganan kasus corona. Namun jika ini dibiarkan untuk tidak dikeluarkan legalitas formalnya, akan mejadikan kompetensi penanganan hukum dari sebuah negara shutdown untuk sementara waktu.
Peran negara mesti memberikan jaminan sosial, yakni mensejahterahkan warga negaranya. Namun jaminan ini berjalan dengan baik ketika negara on the track melaksanakan perannya membuat regulasi yang secara sosiologis dinilai mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan dalam berbagai bidang.
Nilai-nilai Islam sebagai sub-sistem dalam sistem hukum di Indonesia, memberikan kepercayaan penuh pada pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan atas negara, seperti dalam Kitab al Ashbah wa al Nadla’ir dikutip qaedah al kulliyah:
تصرف الامام علي الرعية منوط بالمصلحة
Artinya :
Pemerintah mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatan.
Deskripsi terhadap peran ini cukup jelas ketika dalam konteks yang sama, penanganan penyakit menular al tha’un, Rasulullah saw selaku pemimpin eksekutif (negara) Madinah mengeluarkan instruksi lockdown. Seperti dalam HR. Bukhari dan Muslim.
إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ [يعني : الطاعون] بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه
Artinya.
Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri. Maka, jangan kalian memasukinya. Dan jika kalian berada di daerah itu, janganlah kalian keluar untuk lari darinya (HR. Bukhari dan Muslim)
عن عائشة أنَّهَا سَأَلَتْ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ، فأخْبَرَهَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أنَّه كانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ علَى مَن يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فليسَ مِن عَبْدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، فَيَمْكُثُ في بَلَدِهِ صَابِرًا، يَعْلَمُ أنَّه لَنْ يُصِيبَهُ إلَّا ما كَتَبَ اللَّهُ له، إلَّا كانَ له مِثْلُ أجْرِ الشَّهِيدِ
Artinya.
Tha’un merupakan azab yang ditimpakan kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Kemudian Dia jadikan rahmat kepada kaum mukminin. (thaun adalah pembengkakan parah yang mematikan). Maka, tidaklah seorang hamba yang dilanda wabah lalu ia menetap di kampungnya dengan penuh kesabaran dan mengetahui bahwa tidak akan menimpanya kecuali apa yang Allah swt tetapkan, baginya pahala orang yang mati syahid (HR. Bukhari dan Ahmad).
Kolaborasi antara pendekatan yuridis dan Islam di atas mengisyaratkan bahwa pengambilan kebijakan sepatutnya memang dilakukan dengan mengeluarkan aturan yang hierarkinya lebih tinggi, sehingga dapat memayungi aturan di bawahnya. (*)