• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 12 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama COVID-19

OPINI : Menakar Fatwa Alternatif dan Akomodatif di Tengah Pendemi Covid-19

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
8 Mei 2020
di COVID-19, Opini
Ali Rusdi Bedong

Oleh : Muhammad Ali Rusdi Bedong (Dosen IAIN Parepare dan Ketua Yayasan Ponpes al-Risalah Batetangnga Polman, Sulbar)

OPINI – Kekeringan spiritual banyak dirasakan masyarakat saat ini sehingga sering dijumpai video-video yang menggambarkan kenekatan sebagian orang untuk tetap melaksanakan salat berjamaah di masjid, meskipun sudah dilarang oleh pemerintah berdasar pada fatwa MUI.

Ada yang demo agar masjid segera dibuka, ada yang mematikan lampu saat ibadah agar tidak terpantau, ada yang memanjat pagar karena tergembok, ada yang berdebat dengan petugas, bahkan ada yang sampai siap melakukan perlawanan jika terus menerus dilarang berjamaah di masjid. Belum lagi, video-video yang menyuguhkan curahan hati dari marbot, imam, pengurus hingga jamaah masjid yang selama ini setia berjamaah salat lima waktu di masjid. Mereka gemetar ketakutan, marasa tidak lagi memiliki semangat hidup bahkan ada yang merasa sudah tidak beragama Islam lagi karena sudah lebih dari 3 kali tidak salat jum’at.

Hal ini menjadi tantangan bagi MUI mulai dari pusat sampai ke daerah untuk mengakomodir kegelisahan masyarakat sehingga bisa lahir fatwa yang lebih akomodatif bagi masyarakat yang memenuhi dua aspek yaitu terpenuhinya pencegahan penyebaran Covid-19 sekaligus terpenuhinya kebutuhan spiritual masyarakat. Sejatinya, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 sudah akomodatif dengan melakukan klasifikasi orang yang wajib salat jumat, begitu pula daerah yang tetap diwajibkan untuk melaksanakan salat jumat, akan tetapi MUI di daerah, baik provinsi maupun kabupaten terkadang mengambil fatwa yang sapu jagat dan sapu rata.

Semua masjid dilarang melaksanakan salat jamaah dan jumat di masjid padahal daerahnya belum ditetapkan sebagai daerah yang tidak terkendali. Di sisi lain, masyarakat melihat pasar masih buka tanpa aturan, toko masih membuka layanan, pantai masih ramai, jalan-jalan masih sibuk, namun masjid begitu ketat aturan yang diberlakukan.

Berita Terkait

Covid-19 Berlalu, Warga Tanete Ini Masih Hidup Dalam Pilu

Pandemi Covid-19 Masih Ada, Muncul Varian Arcturus

Warga Mojong Sampaikan Keluhan Pencurian, Ikan Sapu-sapu Hingga Banjir ke Polsek Maritengae

Tahan Laju Kenaikan Covid-19, Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

Pertanyaannya kemudian bagaimana menyelesaikan persoalan yang pelik ini? Dalam ushul fikih ditemukan pembahasan ta’arudh al-adillah (pertentangan dalil) dan metode penyelesaiannya, setidaknya ada empat metode yang digunakan. Pertama, metode al-jam‘u wa al- taufiq yaitu kedua dalil dikompromikan atau sama-sama diamalkan sesuai konteksnya. Artinya kewajiban tetap terlaksana dan pencegahan juga dapat dilakukan.  Kedua, metode al-tarjih yaitu meneliti dan menentukan petunjuk dalil yang memiliki argumen yang lebih kuat. Metode inilah yang banyak digunakan dalam fatwa masa pandemi saat ini yaitu mengunggulkan dar’u al-mafaasid (menolak bahaya) daripada jalb al-mashalih (mendatangkan maslahat). Mafsadahnya adalah potensi tertular virus corona, sedangkan masalahatnya adalah terlaksananya kewajiban berupa salat jumat dan salat jamaah di masjid. Ketiga metode al-nasikh wa al-mansukh yaitu petunjuk dalil yang satu sebagai penghapus sedang dalil yang satunya lagi sebagai yang dihapus. Metode ini kurang relevan dalam konteks ini. Keempat, metode al-tauqīf atau tawaqquf yaitu menunggu sampai ada petunjuk atau dalil yang dapat menjernihkan dan menyelesaikan pertentangan. Metode ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk menunggu keluarnya fatwa baru.

Laman 1 dari 2
12Selanjutnya
Terkait: CoronaCovid-19JumatSalat Berjamaah

TerkaitBerita

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Legitimasi Agama dan Bahaya Provokasi Umat Islam

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Panen Bersama Petani di Lasiwala, Bupati Sidrap Mengaku Terharu Karena Ini

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Berbagi di IWD 2026, Koalisi Perempuan Indonesia dan PWI Pangkep Gaungkan Pesan Perlindungan Perempuan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan