• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI: Pengalihan Lahan IKN, Tak Sekadar Ganti Rugi Lahan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 Mei 2024
di Opini
0
OPINI: Pengalihan Lahan IKN, Tak Sekadar Ganti Rugi Lahan
0
BAGI
86
PEMBACA

Oleh : Reshi Umi Hani

(Aktivis Dakwah)

Isu pengalihan lahan IKN tak kunjung usai, kali ini Lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara masih mengalami permasalahan. Hal ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). AHY menyebut, lahan itu masih dihuni oleh masyarakat setempat sehingga pemerintah perlu melakukan pembebasan lahan lewat sejumlah mekanisme, termasuk ganti rugi.

AHY bersama dengan Otoritas IKN (OKIN) sebagai pihak yang punya andil besar dalam menyelesaikan masalah ini, tengah berkoordinasi dalam mencari pemecahan masalah terkait pengalihan lahan tersebut. AHY menuturkan bahwa penyelesaian masalah pembebasan lahan nantinya dapat berupa ganti rugi atau yang dinamakan dengan penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), ataupun melalui skema relokasi sebagai opsi pembebasan lahan lainnya.

BeritaTerkait

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

24 Juni 2026
Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

15 Juni 2026
Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

13 Juni 2026
Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

31 Mei 2026

Hal ini bergantung kepada kasus masing-masing warga yang terlibat. Meski Pembangunan IKN terus digencarkan akan tetapi hal ini terus membawa berbagai dampak permasalahan, salah satunya lahan. Bagi masyarakat lokal terkait lahan tentu tidak sekadar ganti rugi lahan, telah terjadi perampasan ruang hidup atas mereka.

Terlebih masyarakat adat yang telah menetap di kawasan tersebut dalam jangka waktu yang lama, maka akan sulit bagi mereka mencari tempat tinggal baru. Bisa jadi ganti rugi yang mereka dapatkan tidak sepadan dengan harga tanah di luar wilayah tersebut.

Akhirnya, meski mendapatkan uang dari kompensasi tanah mereka, tetap saja tidak mampu membeli rumah dan tanah karena harga di tempat lain lebih tinggi. Pemerintah terkesan menarik dan mengulur nasib masyarakat di sana. Kalau ini terjadi, muncul kesan bahwa pembangunan IKN justru tidak menyejahterakan masyarakat. Ibu kota negara itu malah memperkeruh kehidupan rakyat yang sebelumnya sudah keruh akibat kondisi ekonomi yang makin sulit. Namun sangat di sayangkan masih ada kebanyakan masyarakat tidak menyadarinya.

Dari situasi ini kita menjadi paham di mana keberpihakan negara. Demi ambisi IKN, negara tampaknya tak segan memindahkan masyarakat dari tempat tinggalnya. Sementara itu, ketika mereka diminta pindah, belum ada kejelasan mengenai tempat tinggal pengganti, masalah mata pencaharian, dan bagaimana jaminan kehidupannya kelak.

Semua itu sungguh berbeda dengan gambaran sistem Islam. Islam mengharuskan keterikatan terhadap syariat saat menghasilkan suatu kebijakan. Perihal tanah/lahan, Islam mengatur bahwa tanah dapat menjadi milik seseorang karena orang tersebut mampu menghidupkannya (ihya’ al-mawat).

Di sisi lain, barang/harta—termasuk tanah—yang bukan milik individu ataupun umum, tetapi terkait hak masyarakat secara umum dan pengelolaannya bergantung pada pandangan dan ijtihad Khalifah, maka barang/harta tersebut adalah milik negara. Negara berhak untuk memberikan harta tersebut kepada individu tertentu ataupun mencegahnya dari individu yang lain.

Pindah ibu kota tentu bukan menjadi masalah. Islam sendiri (Khilafah) pernah beberapa kali memindahkan ibu kotanya. Namun, caranya harus benar.

Khilafah membangun berbagai kota di dunia Islam dengan standar sama. Setiap kota memiliki fasilitas yang sama. Dengan begitu, untuk mendapatkan pelayanan bagus, masyarakat tak perlu datang ke kota besar, bahkan untuk bekerja.

Dengan ini, kita bisa membandingkan paradigma penguasaan tanah/lahan menurut kapitalisme—sebagaimana terjadi dalam pembangunan IKN—dengan paradigma Islam. Betapa kentalnya kezaliman akibat penerapan kapitalisme.

Wallahualam bissawab

Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan

 

 

 

 

Terkait: Opini
Dian Muhtadiah Hamna

Dian Muhtadiah Hamna

BeritaTerkait

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026
0

...

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Editor: Muhammad Tohir
11 Mei 2026
0

...

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Mei 2026
0

...

Selanjutnya
Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi