OPINI — Sebagian besar masyarakat Indonesia menginginkan adanya kebijakan strategis dari Presiden selaku kepala pemerintahan guna meminimalisasi adanya penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meresahkan ini. Pelbagai “kode” sudah diperlihatkan oleh strata pemerintahan di bawah presiden seperti kesepakatan para gubernur se-pulau atau kebijakan kepala daerah secara mandiri. Apakah Negara kita telah berada dalam kondisi darurat?
Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul Hukum Tata Negara Darurat mengemukakan bahwa Negara dalam keadaan darurat ketika terjadi keadaan bahaya yang tiba-tiba mengancam tertib umum, yang menuntut Negara untuk bertindak dengan cara-cara yang tidak lazim menurut aturan hukum yang biasa berlaku dalam keadaan normal.
Per 31 Maret 2020, PHEOC Kemkes RI mencatat bahwa terdapat 122 orang meninggal dari 1.414 orang yang terjangkit Covid-19. Catatan ini bukanlah hitung-hitungan belaka. 122 itu bukan angka matematis melainkan jumlah nyawa manusia-manusia Indonesia yang masing-masing memiliki keluarga. Dan kita tahu bahwa kehilangan keluarga itu adalah hal yang sangat menyakitkan.
Sementara, pemerintah wajib melindungi segenap bangsa Indonesia termasuk mewujudkan pemenuhan hak tiap-tiap warga Negara untuk tetap hidup secara tenteram dan bersahaja demi mewujudkan bangsa yang sejahtera. Tetapi, jikalau sudah seperti ini, Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?
Pada konteks hukum tata Negara Indonesia, pemerintah tidak berdiri sendiri melainkan memiliki perpanjangan tangan yang disebut pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah. Inilah kemudian yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwasanya pembagian wilayah Negara bertujuan untuk memudahkan administrasi, pemerintahan, dan hal-hal yang berhubungan dengan Negara dan warga Negara.
Perihal “Lockdown” atau yang sering disebut dengan karantina kewilayahan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, mengingat Indonesia memiliki berbagai pulau besar dan kecil sehingga diperlukanlah karantina wilayah atau pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina wilayah yang dimaksud tersebut adalah karantina dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekarang, hampir tiap-tiap pulau besar terkontaminasi dengan penyakit Covid-19 ini. Sementara tidak ada aturan teknis yang mengatur mengenai karantina wilayah dalam konteks daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Padahal telah diperintahkan oleh undang-undang dua tahun yang lalu. Tetapi, kita tidak usah menyalahkan ketidaksiapan itu. Yang harus kita pikirkan bersama adalah bagaimana pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Hal yang harus dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah pertama, menutup akses perbatasan wilayah antar kabupaten/kota bagi peredaran orang. Kedua, mengalokasikan anggaran dalam APBD-P untuk penanganan Covid-19. Ketiga, memulangkan semua warga Negara asing yang berada di wilayah kabupaten/kota masing-masing. Keempat, melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan dalam wilayah kabupaten/kota.
Menutup akses perbatasan wilayah antar kabupaten/kota bagi peredaran orang merupakan bagian dari perwujudan asas keterbukaan dengan tidak diskriminatif terhadap perlindungan hak asasi pribadi termasuk hak mempertahankan hidup dan kehidupan masyarakat.
Mengalokasikan anggaran dalam APBD-P untuk penanganan Covid-19 merupakan bagian dari perwujudan asas akuntabilitas dengan memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memulangkan semua warga Negara asing yang berada di masing-masing wilayah kabupaten/kota merupakan bagian dari perwujudan asas kepastian hukum yang mengutamakan perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia.
Melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan dalam wilayah kabupaten/kota merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang dilakukan dalam skala kabupaten/kota.
Keempat “tutorial” ini memang tidak diatur dalam peraturan pemerintah tentang karantina wilayah karena memang peraturan pemerintahnya belum ada. Tetapi, setidaknya tindakan ini tidak bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)