• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 14 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

OPINI : Tutorial “Lockdown” Bagi Pemerintah Daerah  

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
31 Maret 2020
di Opini
Syafaat Anugrah

Oleh : Dr Syafa’at Anugrah (Akademisi IAIN Parepare)  

OPINI — Sebagian besar masyarakat Indonesia menginginkan adanya kebijakan strategis dari Presiden selaku kepala pemerintahan guna meminimalisasi adanya penyebaran wabah Covid-19 yang semakin meresahkan ini. Pelbagai “kode” sudah diperlihatkan oleh strata pemerintahan di bawah presiden seperti kesepakatan para gubernur se-pulau atau kebijakan kepala daerah secara mandiri. Apakah Negara kita telah berada dalam kondisi darurat?

        Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul Hukum Tata Negara Darurat mengemukakan bahwa Negara dalam keadaan darurat ketika terjadi keadaan bahaya yang tiba-tiba mengancam tertib umum, yang menuntut Negara untuk bertindak dengan cara-cara yang tidak lazim menurut aturan hukum yang biasa berlaku dalam keadaan normal.

        Per 31 Maret 2020, PHEOC Kemkes RI mencatat bahwa terdapat 122 orang meninggal dari 1.414 orang yang terjangkit Covid-19. Catatan ini bukanlah hitung-hitungan belaka. 122 itu bukan angka matematis melainkan jumlah nyawa manusia-manusia Indonesia yang masing-masing memiliki keluarga. Dan kita tahu bahwa kehilangan keluarga itu adalah hal yang sangat menyakitkan.

Sementara, pemerintah wajib melindungi segenap bangsa Indonesia termasuk mewujudkan pemenuhan hak tiap-tiap warga Negara untuk tetap hidup secara tenteram dan bersahaja demi mewujudkan bangsa yang sejahtera. Tetapi, jikalau sudah seperti ini, Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?

Berita Terkait

Karantina Pertanian Makassar Musnahkan 22 Jenis Tanaman

Enam Pasien Positif Covid-19 Sembuh, Kadinkes Imbau 3M

Lagi, Pemkab Pinrang Karantina Deportan Malaysia

Bareng TKI Deportan Malaysia, 3 Warga Pinrang Tolak Diisolasi

        Pada konteks hukum tata Negara Indonesia, pemerintah tidak berdiri sendiri melainkan memiliki perpanjangan tangan yang disebut pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah. Inilah kemudian yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwasanya pembagian wilayah Negara bertujuan untuk memudahkan administrasi, pemerintahan, dan hal-hal yang berhubungan dengan Negara dan warga Negara.

        Perihal “Lockdown” atau yang sering disebut dengan karantina kewilayahan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, mengingat Indonesia memiliki berbagai pulau besar dan kecil sehingga diperlukanlah karantina wilayah atau pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

        Karantina wilayah yang dimaksud tersebut adalah karantina dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekarang, hampir tiap-tiap pulau besar terkontaminasi dengan penyakit Covid-19 ini. Sementara tidak ada aturan teknis yang mengatur mengenai karantina wilayah dalam konteks daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Padahal telah diperintahkan oleh undang-undang dua tahun yang lalu. Tetapi, kita tidak usah menyalahkan ketidaksiapan itu. Yang harus kita pikirkan bersama adalah bagaimana pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

        Hal yang harus dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah pertama, menutup akses perbatasan wilayah antar kabupaten/kota bagi peredaran orang. Kedua, mengalokasikan anggaran dalam APBD-P untuk penanganan Covid-19. Ketiga, memulangkan semua warga Negara asing yang berada di wilayah kabupaten/kota masing-masing. Keempat, melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan dalam wilayah kabupaten/kota.

        Menutup akses perbatasan wilayah antar kabupaten/kota bagi peredaran orang merupakan bagian dari perwujudan asas keterbukaan dengan tidak diskriminatif terhadap perlindungan hak asasi pribadi termasuk hak mempertahankan hidup dan kehidupan masyarakat.

        Mengalokasikan anggaran dalam APBD-P untuk penanganan Covid-19 merupakan bagian dari perwujudan asas akuntabilitas dengan memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Memulangkan semua warga Negara asing yang berada di masing-masing wilayah kabupaten/kota merupakan bagian dari perwujudan asas kepastian hukum yang mengutamakan perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia.

        Melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan dalam wilayah kabupaten/kota merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang dilakukan dalam skala kabupaten/kota. 

        Keempat “tutorial” ini memang tidak diatur dalam peraturan pemerintah tentang karantina wilayah karena memang peraturan pemerintahnya belum ada. Tetapi, setidaknya tindakan ini tidak bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)

Terkait: KarantinaLockdownPemerintah Daerah

TerkaitBerita

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Legitimasi Agama dan Bahaya Provokasi Umat Islam

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

BeritaTerkini

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Pedagang Ikan di Pinrang Dipaksa Setor Rp3 Juta per Tahun, Tak Bayar Meja Jualan Dibongkar

Pedagang Ikan di Pinrang Dipaksa Setor Rp3 Juta per Tahun, Tak Bayar Meja Jualan Dibongkar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Meriahkan Syiar Islam, Pemkot Parepare Gelar Lomba Takbiran Keliling

Editor: Muhammad Tohir
13 Maret 2026

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan