JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap. Kali ini, lembaga antirasywah itu menangkap hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber di internal KPK mengungkapkan, ada operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/1). KPK menangkap tiga orang termasuk hakim MK yang juga mantan menteri. “Terkait tindak pidana suap. Ini masih pemeriksaan,” ujar sumber di internal KPK, Kamis (26/1) dilansir JPNN.
Sumber itu belum memerinci nilai suap ataupun pemberinya. Namun, suap itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan MK. “Terkait judicial review,” katanya.
Menurutnya, KPK masih memeriksa seorang hakim MK dan dua orang lainnya. “Ada waktu satu kali 24 jam,” tegasnya. Beredar kabar, hakim MK yang juga eks menteri era SBY itu adalah Patrialis Akbar.
Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum bisa memberi banyak tanggapan tentang kabar yang menyebut salah satu hakimnya, Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, MK memilih menunggu ada informasi resmi soal itu.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, pihaknya belum bisa memberi komentar atas kabar tentang Patrialis terjaring OTT. “Nanti kalau kebenarannya sudah ada, baru saya sampaikan,” ujarnya.
Hakim MK I Dewa Gede Palguna juga mengaku belum tahu soal kabar penangkapan atas rekannya oleh KPK. “Kami belum tahu pasti. Pegawai sedang raker (rapat kerja, red) dan hari ini tidak ada sidang,” katanya.
Selain itu, kata Palguna, pihaknya juga masih menunggu kepulangan Ketua MK Arief Hidayat. “ Kami sedang menunggu Pak Ketua balik dari Semarang,” tandasnya. (*)