• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 27 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pajak Wajib atau Sukarela dalam Perspektif Islam

OPINI

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
23 Agustus 2025
di Opini
Dr. Hamka, S.E, M.E

Dr. Hamka, S.E, M.E

Oleh: Dr. Hamka, S.E, M.E (Pengusaha)

Polemik dan isu Pajak Bumi Bangunan (PBB-P2) anjlok naik dan terjadi di beberapa daerah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Bukan hanya terjadi di Pulau Jawa, akan tetapi juga terjadi di Sulawesi selatan sedang ramai tentang penolakan kenaikan PBB.

Terkait kenaikan pajak yang bervariasi di tiap daerah kabupaten kota mulai dari 250-800% bahkan ada diatas 1000%. Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan baru terkait tarif maksimum Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025. Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menaikkan tarif PBB hingga maksimal 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Angka ini lebih tinggi dari tarif sebelumnya yang berada di kisaran 0,1% hingga 0,3%.

Langkah ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi, baik dari kalangan pelaku usaha, pemilik properti, maupun masyarakat umum. Keputusan ini menjadi titik balik dari kebijakan yang sebelumnya cukup menuai kontroversi.

Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menilai kebijakan pemerintah disetiap daerah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan dampak dari efisiensi transfer dana dari pemerintah pusat. Ia menyebut, langkah ini menjadi solusi jangka pendek meski berisiko memicu gejolak di masyarakat.

Berita Terkait

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Membungkam Kritik dengan Air Keras

“Lalu bagaimana pajak dalam perspektif Islam…?”

Dalam bahasa Arab, pajak dikenal dengan istilah Al-Usyr atau Al-maks atau bisa juga disebut Adh-Dharibah yang mempunyai arti pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak. Atau kadang-kadang istilah pajak yang bisa digunakan dalam bahasa arab yaitu Al-kharaj namun Al-kharaj ini biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.

Karena keragaman di Indonesia, sebagian kalangan umat muslim berpendapat bahwa pemungutan atas pajak hukumnya adalah haram karena penggunaanya yang salah. Dalilnya adalah Surah An-Nisa ayat 29 yang artinya “wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil”.

Berdasarkan dalil tersebut menurut ulama umat muslim dilarang untuk memakan harta sesamanya dengan cara yang tidak baik sedangkan pajak merupakan jalan yang tidak baik untuk memakan harta sesamanya. Kemudian hadits Rasulullah SAW tentang pemungut Al Maks yang yang diterjemahkan menjadi, ”Sesungguhnya pemungut Al Maks (pemungut pajak) masuk neraka” [HR Ahmad 4/109]. Dan masih ada beberapa dalil lagi yang menunjukan bahwa pungutan atas pajak adalah haram hukumnya menurut Islam.

Namun tidak semua umat Islam berpendapat bahwa pajak itu haram, mereka yang menerima pajak sebagai suatu kewajiban yang diberikan oleh penguasa juga memberikan dalil tentang dibolehkannya pungutan atas pajak. Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya pemungutan atas pajak tidak akan menghasilkan apa-apa jika tidak diawali dengan pemahaman yang sama tentang apa saja sumber-sumber pendapatan negara yang diperbolehkan dalam Islam, karena pajak sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar. Pendapatan Negara (Mawarid Ad-Daulah) pada zaman pemerintahan Rasulullah Muhammad SAW (610-632M) dan Khulafaurrasyidin (632-650M) yang diklasifikasikan menjadi 3 kelompok besar, yaitu: Ghanimah, Fa’i,  danShadaqah atau Zakat. Fa’i dibagi lagi atas 3 macam yaitu Kharaj; ‘Usyr dan; Jizyah (lihat Abu Ubaid dalam Kitab Al Amwal, Abu Yusuf dalam Kitab Al Kharaj, Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’atul Fatawa dan Imam Al Mawardi dalam Kitab Al Ahkam Al Shulthaniyah).

Di zaman pemerintahan Nabi Muhammad SAW sebagai Kepala Negara di Madinah (622-632 M/ 1-10 H), sumber pendapatan negara terpenting dan terbesar adalah Ghanimah (harta rampasan perang) yang diperoleh dari kaum kafir, melalui peperangan, yang kemudian harta itu dibagi sesuai dengan perintah Allah SWT pada QS. [8]:1 dan 41. Sumber pendapatan kedua adalah Fa’i, yaitu harta rampasan yang diperoleh kaum Muslim dari musuh tanpa terjadinya pertempuran (QS. Al-Hasyr [59]:6). Pendapatan negara ketiga bersumber dari Kharaj yaitu sewa tanah yang dipungut dari non Muslim ketika Khaibar ditaklukan, tahun ke-7 H.

Pada awalnya seluruh tanah yang ditaklukan pemerintah Islam, dirampas dan dijadikan milik negara. Namun kemudian, khalifah Umar bin Khattab RA berijtihad, tidak lagi menjadikannya milik kaum Muslim, tapi tetap memberikan hak milik pada non Muslim, namun mewajibkan mereka membayar sewa (Kharaj) atas tanah yang diolah tersebut.Sumber pendapatan negara keempat adalah ‘Ushr, yaitu bea masuk yang dikenakan kepada semua pedagang yang melintasi perbatasan negara, yang wajib dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tingkat bea yang diberikan kepada non Muslim adalah 5% dan kepada Muslim sebesar 2,5%. Ushr yang dibayar kaum Muslim tetap tergolong sebagai Zakat.Sumber pendapatan negara kelima adalah Jizyah (Upeti) atau Pajak kepala adalah Pajak yang dibayarkan oleh orang non Muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai, dan tidak wajib militer. Mereka tetap wajib membayar Jizyah, selagi mereka kafir.Jadi Jizyah juga adalah hukuman atas kekafiran mereka. Hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT dalam QS.[9]:29.

Dalam bahasa ekonomi yang termasuk dalam kebijakan publik salah satunya berupa kebijakan fiskal. Sehingga kebijakan fiskal dalam bahasa ekonomi konvensional dipandang sebagai instrumen manajemen permintaan yang berusaha mempengaruhi tingkat aktivitas ekonomi melalui pengendalian pajak dan pengeluaran pemerintah.

Jika dikaitkan dengan pendapat kelompok yang menolak pajak, dalil-dalil yang digunakan sesungguhnya adalah peringatan agar jangan mengambil harta (pajak) secara zhalim, karena beberapa ulama sendiri membedakan pajak menjadi dua jenis yaitu Pajak yang diambil secara ‘adil dan memenuhi berbagai syaratnya serta pajak yang diambil secara zhalim dan melampaui batas.

Apabila pemungutan pajak yang diberlakukan adalah jenis pajak yang diambil secara adil dan memenuhi berbagai syaratnya maka pajak ini berarti telah dijalankan sesuai syariah maka ia akan bernilai ibadah dan tidak dilarang dalam agama.

Dengan demikian, pendapat bahwa pajak itu hukumnya haram tidaklah tepat. Karena selagi pajak yang dipungut merupakan pajak yang diambil secara adil dan memenuhi syaratnya dalam arti pajak yang dipungut itu adalah pajak yang diwajibkan oleh penguasa karena keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan negara atau untuk mencegah kerugian yang menimpa sedangkan perbendaharaan negara tidak cukup dan tidak dapat menutupi biaya kebutuhan tersebut maka pajak tidaklah haram, namun jika pajak diambil secara dzalim dan melampaui batas maka pajak itu haram hukumnya.

wallahu a’lam

Terkait: Opini

TerkaitBerita

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Pendidikan dalam Bayang-bayang Krisis Energi, Siapa yang Menjadi Korban

Editor: Muhammad Tohir
25 Maret 2026

...

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan