PINRANG, PIJARNEWS.COM –Adanya temuan pelanggaran Pilkada pada 27 Juni 2018 lalu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di dua kecamatan yaitu Kecamatan Lembang dan Kecamatan Duampaua, pihak KPUD Pinrang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang direkomendasikan pihak Panwascam.
Pemungutan suara ulang (PSU) di selenggarakan TPS 1 Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Lembang dan TPS 4 Desa Binangakaraeng, Kecamatan Lembang kabupaten Pinrang hari ini, Minggu, 1 Juli 2018.
Ketua KPU kabupaten Pinrang ditemui di lokasi pemungutan suara ulang Mansyur Hendrik mengatakan ada dua TPS sekarang yang melakukan PSU di dua kecamatan di Pinrang.
“Pemungutan suara ulang dilakukan adanya rekomendasi panwascam terkait adanya surat suara 18 lembar yang tidak ditandatangani ketua KPPS dan kotak suara yang dibuka tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Rekomendasi Panwascam tersebut terkait adanya temuan pelanggaran KPPS diantaranya KPPS di TPS 1 Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Lembang dan TPS 4 Desa Binangakaraeng, Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.
TPS PSU untuk Lembang karena membuka kotak suara dan menandatangani surat suara sebelum hari pencoblosan, sedangkan TPS PSU Duampanua ada beberapa surat suara yang dia derahkan kepada pemilih dan tidak ditandatangani oleh ketua KPPS. (*)
Reporter: Fauzan Muhammad
Editor: Dian Muhtadiah Hamna