• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Pansus DPRD Parepare Matangkan Pembahasan, Ranperda Perumda Air Minum Kini Tahap Konsultasi

Editor: Mulyadi Ma'ruf
11 Oktober 2021
di Advertorial, Ajatappareng, DPRD Kota Parepare
Pansus DPRD Parepare Matangkan Pembahasan, Ranperda Perumda Air Minum Kini Tahap Konsultasi

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pansus DPRD Parepare yang menggodok rancangan Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Parepare, telah menyelesaikan pembahasan. Perda itu selanjutnya memasuki tahap konsultasi.

Hal tersebut dikatakan Ketua Pansus Ranperda Perumda Air Minum, Kamaluddin Kadir usai melakukan pembahasan bersama anggota DPRD dengan bagian hukum Setdako dan PDAM Parepare.

“Alhamdulillah, Ranperda Perumda Air Minum ini sudah kita bahas. Namun masih ada sejumlah pasal yang multitafsir. Olehnya itu akan dikonsultasikan kesejumlah pihak yang berkompoten,” jelas Kamaluddin, usai pembahasan di Ruang Komisi II DPRD Parepare, Senin (11/10/2021).

Kata Kamal -sapaannya-, Perda yang memiliki 20 Bab dan 81 pasal itu mesti segera dirampungkan. Sebab, lanjut dia, Perda inisiatif Pemkot Parepare itu terbilang telat diajukan. Itu berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang BUMD. Ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara.

BeritaTerkait

Petani Kulo Curhat Soal Kekeringan, Bupati Sidrap: Kita Harus Gerak Cepat Bantu Petani

Petani Kulo Curhat Soal Kekeringan, Bupati Sidrap: Kita Harus Gerak Cepat Bantu Petani

23 Juli 2026
Bupati Sidrap Tinjau Korban Kebakaran di Talumae, Serahkan Bantuan dan Imbau Warga Waspada

Bupati Sidrap Tinjau Korban Kebakaran di Talumae, Serahkan Bantuan dan Imbau Warga Waspada

23 Juli 2026
Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

23 Juli 2026
Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

22 Juli 2026

“Disitu itu diatur, paling lambat Tiga tahun pasca PP itu keluar, PDAM sudah harus berganti status menjadi Perumda,” urainya.

Ketua Komisi II DPRD Parepare menargetkan Pansus akan merampungkan Ranperda itu pada akhir Bulan Oktober mendatang.

“Insya Allah Bulan September sudah bisa kita serahkan ke pimpinan. Kemudian selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda,” paparnya.(*)

Penulis : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: DPRD ParepareParepare

BeritaTerkait

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Editor: Tohir Muhammad
23 Juli 2026

...

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi