PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Parepare presentasikan monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik 2021, di ruang rapat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel, Makassar (4/10/2021).
Presentasi itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Parepare H Iwan Asaad dan Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare Amarun Agung Hamka di hadapan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan yaitu Pahir Halim, Benny Mansjur, Khaerul Mannan, A Tadampali dan Fauziah Erwin, serta Tim Penguji Dr Muliadi Mau dan Mardiana Yunus.
Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare Amarun Agung Hamka mengatakan, pada pemeringkatan 2020, Parepare berada di peringkat 1. Dimana sebelumnya dari peringkat 2 pada tahun 2019 dan peringkat 4 pada 2018.
“Semoga pada presentasi kali ini kita meraih nilai maksimal, sehingga kembali mempertahankan peringkat pertama,” harap Hamka.
Selain Parepare, pada hari yang sama PPID Makassar, Gowa, Bantaeng juga melakukan presentasi secara non virtual. Serta Takalar dan Pinrang presentasi virtual.
Pakar Komunikasi Publik asal Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Dr Muhammad Iqbal Sultan mengapresiasi PPDI Parepare sebagai PPID terbaik dan teraktif di Sulsel.
Buktinya, pemeringkatan keterbukaan informasi publik Parepare terus meningkat. Dari rangking 4 pada 2018, kemudian naik rangking 2 pada 2019, dan pada 2020 sudah menjadi rangking 1.
Kelebihan Parepare, kata Iqbal Sultan, adalah melakukan loncatan lebih awal dibanding daerah lain khususnya di Sulsel dalam melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya, Parepare daerah sangat aktif di Sulsel yang melakukan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi Badan Publik.
Bahkan Parepare sudah lebih maju lagi, karena sudah memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik, dan sudah ada Perwali tentang proses permohonan untuk mendapatkan informasi tujuan tertentu.
“Jadi saya melihat keseriusan Pemda Parepare terhadap keterbukaan informasi publik. Loncatan lebih awal sudah siapkan dirinya jika ada pemohon yang menginginkan informasi tertentu kepada Badan Publik, dan kemudian, Lembaga Publik itu sudah siap. Menyatakan oke informasi ini terbuka, ini sudah dilakukan Uji Konsekuensi. Dan oh ini tertutup, sudah dilakukan Uji Konsekuensi,” ungkap dosen ilmu komunikasi Unhas ini. (Adv)
Editor : Mulyadi Ma’ruf