• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 10 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Paripurna DPRD Setujui Ranperda APBD Perubahan 2021 Sidrap Menjadi Perda

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
30 September 2021
di Pemkab Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Sidrap, disetujui DPRD untuk menjadi peraturan daerah.

Persetujuan dinyatakan dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidrap, Kamis (30/9/20212).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua DPRD, A. Sugiarno Bahri dan Kasman, hadir pula Bupati Sidrap, H. Dollah Mando bersama Wakil Bupati, H. Mahmud Yusuf dan unsur Forkopimda Sidrap.

Turut hadir, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, para staf ahli, asisten, para pimpinan OPD, para Kabag, serta undangan lainnya.

Rapat paripurna tersebut, mendengarkan laporan Banggar DPRD, dilanjutkan penandatanganan keputusan DPRD, dan penyerahan Rancangan Perda dari pimpinan DPRD ke Bupati Sidrap.

Berita Terkait

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan dalam sambutannya mengatakan, penyerahan kembali rancangan perda usulan pemerintah daerah, merupakan manifestasi dari program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 yang telah disepakati melalu keputusan DPRD.

“Tentunya keputusan ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan regulasi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan sebagai langkah penguatan peran dan fungsi pemerintah sebagai fasilitator dan regulator terhadap keseluruhan aktivitas masyarakat dan penyelenggara pemerintah,” sebutnya.

Sementara, Bupati Sidrap dalam pendapat akhirnya menjelaskan, rangkaian proses pembahasan yang telah dilaksanakan merupakan wujud sinergi positif penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik.

Khususnya, lanjutnya, pelaksanaan tata kelola keuangan supaya tetap sejalan dengan dinamika perkembangan kondisi dan tuntutan regulasi penyelenggara pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Proses dinamika pembahasan harus dipahami dan dimaknai sebagai wujud niat baik dan komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas dalam rangka percepatan akselerasi pembangunan daerah,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Dollah menyebutkan bahwa, pokok pokok substansi dari ranperda tersebut yang merupakan hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD di antaranya anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, penerimaan pembiayaan daerah serta pengeluaran pembiayaan daerah.

“Draf final ranperda hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD untuk ditetapkan menjadi perda yang baru saja mendapatkan persetujuan DPRD telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lontar Dollah.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 96 ayat (1) Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum yang pada subtansisnya mengatur bahwa Ranperda terkait APBD serta pajak dan retribusi daerah, harus dievaluasi oleh Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat.

“Melalui forum ini kami berharap hasil evaluasi tersebut dipahami dan dimaknai sebagai wujud persetujuan bersama. Dengan demikian pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian tanpa melalui proses pembahasan di tingkat DPRD, karena hasil evaluasi tersebut wajib dilaksanakan dan apabila tidak terlaksana akan melahirkan konsekuensi tidak dikeluarkannya nomor register perda oleh pemprov sehingga ranperda tersebut belum bisa ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah,” paparnya.

Terkait saran dan rekomendasi yang disampaikan anggota DPRD melalui pemandangan umum fraksi, rapat komisi dan rapat Banggar DPRD dan TAPD, akan menjadi bahan evaluasi dan referensi bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan bupati tentang penjabaran pelaksanaan APBD Perubahan TA 2021.

“Atas nama pemerintah daerah menyampikan permohonan maaf sekiranya dalam rangkaian proses pembahasan ranperda ini terdapat kehilafan dan prilaku tutur kata yang kurang berkenan dihati, semoga hal ini menjadi koreksi dan introspeksi demi terbangunnya sinergi dan harmoni antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membahas rencana kebijakan strategis lainnya,” pungkas Dollah.

Terkait: DPRDPemkabRanperdaSidrap

TerkaitBerita

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

...

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Jemput Jamaah Haji, Bupati Sidrap Malah Dikira Petugas Bandara

Jemput Jamaah Haji, Bupati Sidrap Malah Dikira Petugas Bandara

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Pemkab Sidrap Paparkan Usulan Hibah Rekonstruksi Jembatan Botto-Bulcen ke BNPB RI

Pemkab Sidrap Paparkan Usulan Hibah Rekonstruksi Jembatan Botto-Bulcen ke BNPB RI

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan