• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Parpol di Sidrap Wajib Punya Minimal 225 Anggota

Editor: Alfiansyah Anwar
3 Oktober 2017
di Politik, Sulselbar
Parpol di Sidrap Wajib Punya Minimal 225 Anggota

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Parpol di Sidrap bakal segera menjalani verifikasi oleh KPUD. Salah satu yang mesti dipenuhi, adalah wajib memiliki angggota 1/1.000 dari jumlah penduduk. Untuk Sidrap, sama dengan minimal 225 anggota.

Hal tersebut mengemuka pada Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 berlangsung di Wisma Tri Multi, Senin 2/10. Peserta acara tersebut adalah para perwakilan parpol calon peserta pemilu 2019, panwas, kesbangpol dan pihak terkait lainnya.

Ketua KPUD Sidrap, Dahlia menjelaskan verifikasi parpol ini bertujuan untuk penelitian administrasi berkas parpol yang menjadi peserta pemilu.

“KPU akan memeriksa secara detail. Misalnya, apakah ada pengurus masih terdaftar di partai lama namun juga terdaftar di pengurus partai baru,” tegas Dahlia.

BeritaTerkait

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026

Selain syarat anggota, parpol juga mesti punya kantor tetap. “Termasuk mengajukan nama, lambang dan tanda gambar partai politik dan menyerahkan nomor rekening atas nama Paprol,” urainya.

Syarat lainnya seperti berbadan hukum, 30 persen keterwakilan perempuan. Rencananya, pendaftaran parpol mulai dilakukan pada 3-16 Oktober. Sementara itu, pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018. (sud-int/ris)

Terkait: KPUD Sidrap

BeritaTerkait

DPS

KPU Sidrap Tetapkan 213.461 DPS

Editor: Abdillah MS
15 Maret 2018

...

Pelantikan PPK

Ketua KPUD Sidrap Minta PPK dan PPS Pemilu 2019 Jaga Integritas

Editor: Alfiansyah Anwar
10 Maret 2018

...

peraga kampanye

KPUD Sidrap Serahkan Alat Peraga Kampanye Sebanyak Ini

Editor: Adil Abdillah
8 Maret 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi