SOPPENG, PIJARNEWS.COM–Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Parepare kembali melakukan sejumlah kegiatan termasuk diantaranya melakukan pengawasan terhadap warga negara asing.
Dalam rangka memaksimalkan pengawasan WNA disejumlah Daerah, terutama di wilayah lingkup imigrasi Parepare dilakukan langkah koordinasi yang optimal dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang telah dibentuk.
Seperti pada Selasa (27/2/2024) lalu, Kantor Imigrasi Parepare melakukan rapat bersama TIMPORA Kabupaten Soppeng di Hotel Maryam Palace, Kab. Soppeng.
Hadir dalam kegiatan yang mengusung tema “Pengawasan Keberadaan & Kegiatan WNA Pasca Pemilu 2024” itu Anggoro Widjanarko, (Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare), Hadi Indrjaya, S.IP. (Kepala Badan Kesbangpol Kab. Soppeng), A. Dhamra (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Soppeng), Andi Faizal (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Soppeng), Andi Brian Hermawan ( Kasi Inteldakim Kanim Kelas II TPI Parepare), Habar Ardiansyah (Kasubsi Intelijen Kanim Kelas II TPI Parepare), serta Pihak TNI, POLRI kejaksaan dan stakeholder terkait yang tergabung dalam TIMPORA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Anggoro Widjanarko dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024) mengatakan dari hasil diskusi dan rapat tersebut dapat disimpulkan bahwa (Timpora) merupakan unsur Pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan operasional guna terlaksananya deteksi dini terhadap keberadaan Warga Negara Asing di Wilayah Kab. Soppeng.
“Dengan terbentuknya TimPora ini diharapkan ada kesepemahaman bersama tentang standar operasional pengawasan Orang Asing dengan tetap menjunjung etika dan Hak Asasi Manusia secara proporsional dengan pendekatan _security dan prosperity aproach,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam pemantauan orang asing sangat diperlukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain pemerintah, swasta, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam rangka pengumpulan bahan keterangan atau informasi dan data peristiwa serta pemberdayaan aparatur pemerintah daerah mulai tingkat kecamatan, desa dan kelurahan hingga di tingkat RT/RW, sebab hal itu akan sangat membantu pelakasanaan tugas Timpora ke depannya.
Dijelaskannya pula bahwa penanganan kasus-kasus ataupun masalah terkait Keberadaan dan K
kegiatan Warga Negara Asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memerlukan kerjasama anggota Timpora.
“Oleh karena itu dengan adanya Rapat Timpora ini dapat menjadi sarana bagi anggota Timpora untuk saling bertukar informasi data terkait keberadaan dan kegiatan orang Asing di Kab. Soppeng sehingga data tersebut dapat tersinkronisasi,” tambahnya.
Anggoro melanjutkan bahwa perlunya sinergitas antar anggota Timpora Soppeng dalam hal pengawasan orang asing Pasca Pemilu 2024 untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, mencegah potensi gangguan keamanan, dan memastikan WNA yang berada di Indonesia khususnya Soppeng mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga melalui rapat ini diharapkan dapat mewujudkan kolaborasi lintas instansi sesuai tugas dan fungsi masing-masing dengan saling bertukar informasi atas keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kab. Soppeng Pasca Pemilu 2024,” bebernya.
Dalam rapat tersebut juga diungkapkan bahwa sepanjang pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Soppeng hingga saat ini, belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran hukum lainnya yang di lakukan oleh WNA yang berada di wilayah Kab. Soppeng.
“Dalam rapat itu juga disimpulkan, apabila dikemudian hari ditemukan masalah terkait orang asing, akan dikoordinasikan antar Anggota Timpora dan diselesaikan sesuai dengan tupoksi masing masing anggota,” pungkasnya.(*)