SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Bupati Sidrap, H Dollah Mando menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman kerja sama bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Hendrayanto di sela Upacara Hari Integrasi di Lapangan Kompleks SKPD, Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Kamis (17/1/2019)
Nota kesepahaman Pemerintah Kabupaten Sidrap dengan pihak BPJS tertuang dalam SK Nomor PER/15/012019 dan 180/3/I/2019, tentang mengikut sertakan pegawai non PNS Sidrap sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Sidrap, Arfandi Nur mengatakan, keikutsertaan pegawai non PNS pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
“Manfaat yang diperoleh peserta dalam perjanjian termasuk Santunan Jaminan Kematian bagi ahli waris tenaga kerja sebesar Rp24 juta, santunan meninggal akibat Kecelakaan Kerja mencapai Rp120 juta, dan biaya pengobatan tanpa batas di rumah sakit akibat kecelakaan kerja sampai sembuh,” ungkapnya.
Sebelumnya pemkab Sidrap telah menetapkan akan menanggung sebanyak 2.236 pegawai non PNS yang bertugas di seluruh SKPD dan instansi di Sidrap iurannya telah ditanggung pemerintah daerah sejak November 2018.
Usai penandatanganan MoU, Dollah Mando juga menyerahkan secara simbolis Santunan JKM kepada ahli waris tenaga Non PNS dibagian Umum Sekretariat Daerah Sidrap, atas nama Badaruddin (almarhum) yang diterima langsung ayah kandungnya.
Reporter: Sudarmin
Editor: Abdillah.Ms