PINRANG, PIJARNEWS.COM — Pegiat Lingkungan, Ali Topan menyoroti pengolahan sampah yang ada di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia menyarankan, Pemerintah Pinrang harus tegas bertindak dalam pengolahan sampah seperti di Kelurahan Tadokkong.
“Saya sudah ketemu dengan pak Lurah. Kelurahan Tadokkong harus menjadi kiblat di Pinrang,” tegasnya sebagai Anggota Karang Taruna Pinrang di bidang lingkungan hidup dan pariwisata, Ahad (23/3/2025).
Ali Topan mengatakan, Kelurahan Tadokkong berada di Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang. Kelurahan Tadokkong dari Kota Pinrang ditempuh dengan jarak 39 Km.
“Meski jauh, hasil pembahasan berjalan dengan baik,” kata Ali yang telah menerima penghargaan pemuda inspiratif Anugerah Kalpataru dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Tindakan tegas lurah, bebernya berhasil mengubah kebiasaan warga agar tak membuang sampah di sekitar lingkungan khususnya di aliran sungai.
Ali mengungkap, salah satu tindakan yang dilakukan Lurah Tadokkong ialah memberikan denda kepada warga serta memajang foto di perbatasan dusun.
“Dengan cara seperti itu, warga akan tahu siapa yang membuang sampah di irigasi sungai,” ucapnya.
Selain dari itu, Pemerintah Kelurahan Tadokkong mengeluarkan surat edaran untuk berlangganan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuce, dan Recycle (TPS3R).
“Semoga setiap pemerintah kelurahan berkomitmen dan dapat melakukan hal yang sama. Dengan mengarahkan warga untuk berlangganan pengolahan sampah di TPS3R, serta menjaga saluran irigasi sungai,” jelasnya.
“Setiap warga yang mengurus di kelurahan akan di arahkan untuk berlangganan di tempat pengolahan sampah 3R,” kata Pendiri Bank Sampah Pinrang ini.
Ali menyatakan dukungan dan akan melakukan pendampingan kepada pemerintah Kelurahan dan Desa dalam belajar tentang lingkungan.
Sementara, Lurah Tadokkong, Kadang membenarkan bahwa dirinya menerapkan sanksi tersebut. Dia memberikan 2 sanksi tindakan tegas kepada warganya jika bermain-main dengan permasalahan sampah.
“Pertama warga yang ditemukan membuang sampah akan difoto lalu fotonya dipajang di sebuah baliho berukuran 1×1 meter, Sanksi kedua adalah administrasi atau denda senilai Rp100 ribu,” paparnya.
Sebelum menerapkan tindakan tegas itu di Tahun 2022, Kadang melakukan sosialisasi kepada warga terkait pentingnya menjaga lingkungan di Kelurahan.
“Kami berharap warga tidak membuang sampah sehingga tidak terjadi penumpukan di sungai, kami terapkan ini pada tahun 2022 dan masih berlangsung sampai sekarang,” harapnya.
Guna mendukung kebersihan di wilayahnya, Ditegaskannya tidak akan mencampuri pengelolaan TPS3R. Kadang memberikan kepercayaan hal tersebut kepada organisasi kelompok swadaya masyarakat.
“Swadaya Masyarakat lah yang berperan dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Faizal Lupphy