PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sejumlah pejabat Parepare turut serta bersama rombongan petahana Taufan Pawe, saat uji publik di Demokrat Parepare beberapa waktu lalu. Apakah hal tersebut bisa dikategorikan pelanggaran PP 53 tahun 2010?
Sekretris Inspektorat Parepare, Ahmad mengatakan PP tersebut dengan tegas melarang PNS terlibat politik. “PNS sebagai abdi negara fokus bekerja saja, tidak boleh ikut langsung dalam politik praktis,” jelasnya, Senin 31/7.
Jika menemukan PNS yang dicurigai terlibat politik praktis, bisa dilaporkan dengan pembuktian berupa foto atau video serta dukumen lainnya. “Kalau ada laporan, inspektorat bisa mengecek. Apakah benar dia melanggar PP itu. Jika terbukti, bisa disanksi penundaan kenaikan pangkat. Sanksi terberat bisa dipecat,” urainya.
Kehadiran Taufan Pawe dalam uji publik partai Demokrat beberapa waktu lalu, turut didampingi Asisten II Setdako Parepare Rusman Rahman, Kadis Kominfo Syahrial Djafar, Kepala Badan Keuangan Daerah Nasarong, Kadis Tenaga Kerja Anwar Saad, serta Kepala Bappeda, Iwan Asaad.
Pantauan PIJAR, beberapa diantara pejabat dengan jelas mengenakan baju dengan aksen kuning. Beberapa diantaranya yang coba dikonfirmasi, tidak satupun yang memberi penjelasan. Ketua Demokrat Parepare Rahmat Sjamsu Alam juga tidak memberi keterangan saat dikonfirmasi via WA.
Adapun isi dari PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Bagian Kedua, Larangan :
nomor 15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (mul/ris)