MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari pasangan calon (Paslon) No. urut 3 Prof.Dr H. Mahfud MD dalam waktu dekat akan melakukan kampanye di Universitas Hasanuddin (Unhas).
Saat dikonfirmasi Pijarnews.com, Ahad (7/1/2024) Kepala Bagian (Kabag) Humas Unhas Ahmad Bahar mengatakan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kampanye Unhas telah menerima surat dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang menyatakan kesediaannya untuk melakukan kampanye di dalam Unhas, Sabtu (13/1/2024) 08.30 – 10.30 Wita di Baruga Andi Pangerang Pettarani.
Sebelumnya, Satgas Kampanye Unhas telah mengirimkan surat penyampaian rencana pelaksanaan kampanye capres/cawapres kepada masing-masing (ketiga) tim pemenangan nasional (TPN) secara bersamaan.
“Surat penyampaian kami tersebut sudah ada tanggapan dari TPN Ganjar-Mahfud kemarin (5 januari, red) yang ditandatangani langsung Ketua TPN dan Ketua Tim Penjadwalan,” kata Prof. Muhammad Al-Hamid, Ketua Satgas Kampanye Unhas.
Menurut Prof. Muhammad, sesuai dengan poin-poin pada surat penyampaian yang Unhas kirim kepada ketiga TPN masing-masing, Unhas akan menerima paslon capres/cawapres untuk melakukan kampanye siapa yang lebih dahulu diterima surat kesediaannya.
Prof Muhammad mengatakan, Unhas sebagai institusi akademis secara konsisten akan menjunjung tinggi netralitas dan akan tetap memberi ruang kepada ketiga paslon capres/cawapres secara adil.
“Di surat penyampaian, pihak Unhas telah sampaikan, termasuk waktu-waktu yang memungkinkan di setiap Sabtu-Ahad selama masa kampanye. Itu sudah kami tawarkan kepada ketiga TPN masing-masing paslon,” kata Prof. Muhammad.
Rencana kedatangan Cawapres dari Paslon No.3 ini, menurut Muhammad, juga telah disampaikan ke Rektor Unhas Prof.Dr. Jamaluddin Jompa, M.Sc untuk dilakukan langkah-langkah persiapan selanjutnya.
Kampanye Cawpres Paslon No.3 Prof.Dr. H. Mahfud MD ini, lanjut Muhammad, rencananya akan dipandu oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, sementara panelisnya masing-masing adalah Prof. Tasrief Surungan, pakar ekonomi Prof. Marzuki, DEA., dan Dekan Fak. Kedokteran Prof. Haerani Rasyid.
Ahmad Bahar menambahkan, Unhas telah mengeluarkan peraturan rektor nomor 36/UN4.1/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam Lingkup Universitas Hasanuddin. Dia pun menekan baik pelaksana kampanye dan civitas akademika tetap mematuhi aturan salam surat itu.
Beberapa poin-poin penting dari Tatib kampanye di dalam kampus Unhas, kata Ahmad Bahar, termuat bagian materi dan larangan dalam kampanye.
“BAB VII berisi larangan dalam kampanye pasal 16, pelaksana kampanye dilarang, membawa atribut kampanye pemilu, melibatkan civitas akademika dalam tim kampanye baik langsung maupun tidak langsung, mengikutsertakan tim atau juru kampanye lebih dari 30 orang, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye dan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan peraturan kampanye pemilu,” jelasnya.
“Bagian kedua, berisi materi kampanye pasal 6 dimana kampanye pemilu meliputi visi misi, dan program pasangan calon,” ujarnya.
Reporter :Wahyuddin