MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Tercatat selama rentang waktu satu tahun terakhir, sebanyak 47 kasus pembusuran terjadi di Kota Makassar.
Busur merupakan senjata tajam rakitan asal Sulsel menyerupai ketapel yang terbuat dari besi, Senjata ini sering digunakan para remaja untuk tawuran maupun perang antar geng.
Tidak hanya itu busur juga sering digunakan para pembegal di Makassar untuk mengancam target perampokan.
Akibat penggunaan busur tidak sedikit masyarakat menjadi korban. Bahkan tak sedikit yang meregang nyawa.
Secara keseluruhan kasus pembusuran banyak terjadi di Kota Makassar dan beberapa daerah lainnya seperti Maros dan Gowa.
Berdasarkan hal tersebut Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mensosialisasikan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dalam rangka menekan angka tindakan pembusuran di Sulsel.
Hal itu disampaikan Kepala Direktorat Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis (8/12/2022).
“Itu diatur dalam UU daurat Nomor 12 tahun 1951,” ujar Kombes Pol Komang.
Kombes Pol Komang, menyampaikan pihaknya terus-menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar terjadi tindak pembusuran di Sulsel.
Selain itu ia juga mengatakan pihaknya tidak segan-segan menindak tegas bagi pelaku pembusuran di wilayah teritorial Polda Sulsel.
“Disosialisasikan terus menerus, kalau ada akan di tindak tegas yang terukur dan prosedur oleh anggota,” tandasnya
Berdasarkan UU Darurat tersebut pelaku pembusuran akan dikenakan sanksi 10 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu dalam sebuah poster himbauan, pelaku pembusuran dan pembegal juga akan ditindak tegas dengan dilakukan tembak di tempat.
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin