• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 14 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Pelaku Begal dan Pembusuran Bakal Ditembak di Tempat dan Dipenjara

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
8 Desember 2022
di Hukum, Topik Utama

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Tercatat selama rentang waktu satu tahun terakhir, sebanyak 47 kasus pembusuran terjadi di Kota Makassar.

Busur merupakan senjata tajam rakitan asal Sulsel menyerupai ketapel yang terbuat dari besi, Senjata ini sering digunakan para remaja untuk tawuran maupun perang antar geng.

Tidak hanya itu busur juga sering digunakan para pembegal di Makassar untuk mengancam target perampokan.

Akibat penggunaan busur tidak sedikit masyarakat menjadi korban. Bahkan tak sedikit yang meregang nyawa.

Berita Terkait

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Parepare Terima Penghargaan Kota Sehat di HKN ke-61, Gubernur Sampaikan Apresiasi

Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

Secara keseluruhan kasus pembusuran banyak terjadi di Kota Makassar dan beberapa daerah lainnya seperti Maros dan Gowa.

Berdasarkan hal tersebut Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mensosialisasikan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dalam rangka menekan angka tindakan pembusuran di Sulsel.

Hal itu disampaikan Kepala Direktorat Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis (8/12/2022).

“Itu diatur dalam UU daurat Nomor 12 tahun 1951,” ujar Kombes Pol Komang.

Kombes Pol Komang, menyampaikan pihaknya terus-menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar terjadi tindak pembusuran di Sulsel.

Selain itu ia juga mengatakan pihaknya tidak segan-segan menindak tegas bagi pelaku pembusuran di wilayah teritorial Polda Sulsel.

“Disosialisasikan terus menerus, kalau ada akan di tindak tegas yang terukur dan prosedur oleh anggota,” tandasnya

Berdasarkan UU Darurat tersebut pelaku pembusuran akan dikenakan sanksi 10 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu dalam sebuah poster himbauan, pelaku pembusuran dan pembegal juga akan ditindak tegas dengan dilakukan tembak di tempat.

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin

Terkait: BegalBusurMakassarPoldaSulsel

TerkaitBerita

SD Unggulan Segera Hadir di Majene, Padukan Sains dan Tahfidz

SD Unggulan Segera Hadir di Majene, Padukan Sains dan Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Meriahkan Syiar Islam, Pemkot Parepare Gelar Lomba Takbiran Keliling

Editor: Muhammad Tohir
13 Maret 2026

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Panen Bersama Petani di Lasiwala, Bupati Sidrap Mengaku Terharu Karena Ini

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan