SIDRAP, PIJARNEWS.COM— Patut diapresiasi, personel gabungan Polsek Dua Pitue bersama Unit Khusus Polres Sidrap dibackup Resmob Polres Wajo berhasil menahan RS (34) terduga pelaku pemarangan terhadap warga Desa Kalosi dua hari yang lalu, Sabtu, 7 September 2019.
RS, warga Attapange ini ditangkap setelah sebelumnya melakukan penganiayaan berat dengan cara menebas menggunakan parang terhadap korban Arianto (42) warga Kalosi yang mengakibatkan jari korban nyaris putus.
Kapolsek Dua Pitue, AKP Abd Rahman menjelaskan, RS dibekuk di Jalan poros Sengkang, Kampung Atapangnge Desa Botto Penno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
“Pelaku pemarangan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Wajo, tepatnya di Kampung Atapangnge, Kecamatan Majauleng” sebutnya, Senin, 9 September 2019.
Rahman menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka RS mengakui perbuatannya telah memarangi korban Arianto, dan motif pelaku adalah cemburu dikarenakan mantan isterinya, menikah lagi dengan korban.
“Kini tersangka telah dimasukkan ke ruang tahanan Polsek Dua Pitue dan selanjutnya akan diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” tegas Kapolsek. (*)
Reporter: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna