PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemkot Parepare melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dinilai diskriminatif dalam memberikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kepada guru Honorer. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI) Kota Parepare, Amirullah.
Amirullah menjelaskan, pada surat permintaan usulan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemberian SK Wali Kota itu, hanya ditujukan kepada guru honor lingkup sekolah negeri saja.
“Bagaimana dengan Guru Honor yang di sekolah Swasta, masa tidak berikan juga SK wali kota ?” ungkapnya, Kamis, (18/1).
Amirullah menambahkan, sebenarnya ia bersyukur dengan adanya pemberian SK wali kota kepada guru honor tersebut, namun terkesan ada pembedaan dalam penerapannya. “Makanya saya katakan diskriminatif. Kami berharap kepada Dinas, agar jangan ada pembedaan. Kita sama-sama guru yang punya andil dalam dunai pendidikan, khusunya di Parepare,” kata Amirullah.
Bedasarkan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris mengatakan tidak diberikannya SK wali kota itu, lantaran guru honor di lingkup sekolah swasta, sudah mendapatkan SK dari yayasan.
“Kita bukan membeda-bedakan, tapi guru honor di sekolah swasta itu sudah dapat SK dari yayasan. SK dari yayasan itu, sebenarnya sama saja dengan SK wali kota.” jelasnya saat dikonfirmasi via telepon
Arifuddin menjelaskan, SK wali kota untuk guru honor itu, akan digunakan untuk mendapatkan Nomor Unit Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan pendapatkan tunjangan sertifikasi di tingkat pusat.
“Kalau sekolah Swasta, biar pake SK yayasan sudah bisa digunakan mengusul ke pusat untuk mendapat NUPTK,” ungkapnya.
Sejak surat pemintaan usulan bernomor 240/069/Disdikbud/I/2018 itu, sudah terkumpul, sekira 500-an berkas dari guru honor di sekolah negeri. “Terakhir kita terima sampai tanggal 22. Selanjutnya kita lakukan verifikasi berkas,” tutupnya. (mul/asw)