SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Komitmen dan peran aktif dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah ke TPA, serta memperkuat partisipasi publik dalam upaya pengurangan sampah, khususnya sampah plastik. Momen Iduladha 1443 H/2022 ini Pemerintah Kabupaten Sidrap melakukan kampanye tanpa sampah plastik.
Hal itu juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SE.4/MLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tanggal 16 Juni 2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tanpa Sampah Plastik.
Pemkab Sidrap melalui Dinas Lingkungan Hidup kali ini menggunakan wadah non plastik (besek) saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Ahad (10/7/2022) lalu.
Seperti yang dilakukan di tiga lokasi, yaitu Jl. Andi Panyyiwi, Pangkajene (belakang Rujab Bupati Sidrap) dengan menyediakan 100 besek, Masjid Fastabiqul Khaerat, Kel. Ponrangae, Kec. Pitu Riawa (100 besek) dan Jl. Domba, Kel. Lautang Benteng (100 besek).
“Dalam kegiatan ini, masyarakat menggunakan besek sebagai pengganti kantong plastik. Ini sekaligus memotivasi dan membiasakan masyarakat mengurangi meminimalisir sampah plastik,” ujar Kadis Lingkungan Hidup Sidrap, Andi Faisal Ranggong dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Sebelumnya, Bupati Sidrap, H. Dollah Mando tanggal 30 Juni 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor: 660/3685/DLH tentang Pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tanpa Sampah Plastik di Kabupaten Sidenreng Rappang. Surat edaran ditujukan kepada para kepala SKPD, instansi vertikal, camat, kepala desa/lurah, dan pengurus dan panitia masjid di Kabupaten Sidrap.