• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 30 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pemkab Sidrap Serahkan 3 Ranperda ke DPRD, Dua Diantaranya Prioritas

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
16 November 2021
di Pemkab Sidrap

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–DPRD Sidrap menerima tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) dari Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam rapat paripurna DPRD, di Gedung DPRD Sidrap, Selasa (16/11/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi Wakil Ketua Andi Sugiarno Bahri dan Kasman, dihadiri Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.

Turut hadir, WS Pasiter Kodim 1420 Sidrap, Letda Jumadi, Kabag OPS Polres Sidrap, AKP Nasri, Kasi Intel Kejari Sidrap, Aditya, para asisten, staf ahli, kepala OPD, dan camat.

Tiga ranperda yang diserahkan Pemkab Sidrap yakni Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Mahmud Yusuf dalam sambutannya mengatakan, dua ranperda merupakan bagian dari daftar prioritas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sidrap TA 2021. Sementara satu ranperda yang diusulkan di luar propemperda karena sifatnya wajib ditindaklanjuti, sebagai perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berita Terkait

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

“Ketiga ranperda yang diusulkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah pada tahun anggaran 2022 dan optimalisasi PAD yang bersumber dari retribusi kesehatan dan retribusi persetujuan bangunan gedung,” jelasnya.

Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, terang Mahmud, merupakan ketentuan Pasal 104 dan 105 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan selanjutnya memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ulasnya.

Sementara Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, lanjut Mahmud, merupakan ketentuan pasal 12 ayat 1 Undang-undang Pemerintah Daerah, di mana kesehatan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelenggaraan urusan di bidang kesehatan salah satunya menyediakan puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan sehingga dalam menjalankan tugas harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dan terbarukan sehingga dapat melayani semua aspek kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan,” papar Mahmud.

Oleh karena itu, sambungnya, penyusunan ranperda retribusi pelayanan kesehatan diharapkan memberikan solusi dalam mendukung ketersediaan anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan dan sarana prasarana di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.

Untuk Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, disebutkanya dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 347 Ayat 2 PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dikatakannya, pemerintah daerah harus menyediakan regulasi terkait persetujuan bangunan gedung dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya peraturan tersebut.

“Peraturan tersebut ditetapkan pada bulan Februari tahun 2021, dan mulai Agustus 2021 terjadi kekosongan hukum pelaksanaan izin mendirikan bangunan, karena terjadinya perubahan nomenklatur izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung,” urainya.

Dampak terbesar kekosongan hukum ini, tutur Mahmud, yaitu terhambatnya pelayanan masyarakat dalam proses terbitnya perizinan bangunan gedung yang tentunya berdampak pada turunnya PAD dari retribusi IMB.

“Tentunya kondisi ini direspon cepat oleh pemerintah dengan mengajukan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Izin mendirikan bangunan,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Mahmud Yusuf berharap ranperda yang diusulkan ini dapat dibahas sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan bersama.

“Kita semua berharap, semoga kerja keras ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Sidrap yang kita cintai. Insya Allah segala jerih payah pimpinan dan segenap anggota dewan terhormat mendapat nilai ibadah” tutup Mahmud.

Terkait: DPRDPemkabRanperdaSidrap

TerkaitBerita

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

...

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

...

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

...

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Mulai Susun Strategi Pembangunan 2027

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan